Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 07/10/2026 — DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah resmi menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98,46 juta per jemaah.
- BPIH 2027 ditetapkan Rp98,46 juta per jemaah
- Bipih (biaya langsung jemaah) Rp54.317.360,07
- Setoran awal jemaah Rp25 juta dan saldo manfaat Rp3,4 juta
- Pemerintah berikan subsidi Rp3 juta per jemaah
- Pelunasan rata-rata Rp23,24 juta, turun dari Rp25 juta pada 2026
Dari total BPIH tersebut, biaya yang menjadi beban langsung jemaah atau Bipih ditetapkan sebesar Rp54.317.360,07. Jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, dan terdapat saldo nilai manfaat sekitar Rp3,4 juta yang tercatat dalam rekening virtual masing-masing jemaah.
Setelah memperhitungkan setoran awal dan saldo nilai manfaat, jemaah seharusnya masih perlu melunasi Bipih sekitar Rp26,43 juta. Namun, pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per jemaah untuk periode keberangkatan haji 2027, sehingga pelunasan rata-rata menjadi Rp23,24 juta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, “Maka pelunasan Bipih jemaah haji 2027 sebesar rata-rata menjadi Rp23,24 juta. Dibandingkan pelunasan BIPIH 2026 sebesar Rp25 juta, jadi tahun ini mengalami penurunan.”
Rincian Biaya
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2027 ditetapkan sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Bipih sebesar Rp54.317.360,07, sementara sisanya mencakup biaya lain yang dikelola pemerintah.
Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya
Tahun sebelumnya, pelunasan BIPIH 2026 sebesar Rp25 juta. Pada 2027, dengan adanya subsidi Rp3 juta, pelunasan turun menjadi Rp23,24 juta. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan BPIH sebesar Rp107,34 juta per jemaah dengan Bipih 40%, namun akhirnya disepakati lebih rendah.
Biaya tersebut berlaku untuk periode keberangkatan haji 2027.







