Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 01/10/2026 — Polisi menangkap pelaku penganiayaan ojek online di Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang, setelah 11 hari pencarian.
- Terduga pelaku ditangkap setelah 11 hari pencarian
- Terduga ML (23) dimpet ke Polewali Mandar
- Corban luka lengan memerlukan perawatan medis
- Polrese Mamajang menyelidiki terus
- Penyakit hati menjadi motive utama
Identifikasi dan Penangkapan Terduga
Menurut Jafar Ahmad dari Polrestabes Makassar, terduga pelaku yang berusia 23 tahun berhasil dimpet ke tempat persembunyiannya di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Details Insiden dan Motivasi
Terduga pelaku mengaku bahwa ia menetas korban hanya sekali dengan pisau setelah melihat korban adu mulut dengan adiknya karena emosi.
Korban yang dilarisian mengalami luka pada bagian lengan dan harus mendapat perawatan medis untuk pemulihan.
Proses Penyelidikan dan Bahan Bukti
Polrese URC Jatanras Polrestabes Makassar di backup Polres Polewali Mandar bergerak ke tempat yang dimaksud untuk menyelidiki.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengumpulkan alat bukti berupa pisau yang digunakan dalam penganiayaan tersebut di tempat persembunyiannya.
Polsek Mamajang tetap aktif dalam proses pencarian dengan menyisir berbagai titik di wilayahnya serta mencari saksi-saksi di sekitar Tempat Kejadian Perkara.
Latar Belakang dan Proses Lanjut
Insiden ini dimulai dari persoalan bermula tentang uang parkir Rp10.000, yang kemudian beresebekan menjadi perdebatan dan berujung pada penganiayaan.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan korban masih menjalani perawatan akibat luka pada bagian lengan.
Penanganan perkara selanjutnya menunggu hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh kepolisian.














