Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 21/09/2026 — OJK Mengakui Kebakaran Hutan di Kalimantan Memangkas Aset Perbankan RI.
points=”OJK mengakui kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan berdampak pada ekosistem, sosial, dan ekonomi|Tingkat permodalan perbankan saat ini masih memadai untuk menyerap risiko bencana alam|Beberapa sektor seperti pertanian, perkebunan, perdagangan, industri, pariwisata dan pendidikan terdampak|Bank dengan eksposur signifikan patut memantau risiko secara prudent|OJK koordinasi dengan KSSK dan pemerintah untuk memperkuat stabilitas sistem”
Dampak Karhutla di Kalimantan
OJK secara resmi mengakui bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi secara luas di Kalimantan telah berdampak negatif terhadap ekosistem, komunitas, dan dinamika ekonomi lokal. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, menyatakan bahwa peristiwa bencana ini merupakan bagian dari tantangan yang terus menjadi diperhatikan oleh instansi pengawas keuangan.
Hasil stress test yang dilakukan oleh OJK dan perbankan sendiri menunjukkan bahwa tingkat permodalan perbankan saat ini masih memadai untuk menyerap potensi risiko yang dihasilkan oleh bencana alam. Meskipun indikator finansial secara keseluruhan terlihat stabil, OJK tetap menerapkan pendekatan proaktif dalam pengawasan.
Risiko Perbankan dan Koordinasi
Berbagai sektor ekonomi terbukti sangat rentan terhadap dampak kebakaran hutan, termasuk pertanian, perkebunan, perdagangan, industri, pariwisata, dan pendidikan. Bank-bank yang memiliki eksposur signifikan terhadap sektor dan wilayah karhutla tercatat dalam pemeriksaan risiko OJK.
Institusi-perbank tersebut dipushatkan untuk melakukan pemantauan dan pengelolaan risiko secara lebih ketat demi memastikan operasional tetap aman dan stabil. OJK terus aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dalam rangka memperkuat mekanisme monitoran dan bauran kebijakan.
Tindakan kolaboratif ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mencegah risiko sistemik akibat bencana alam, sekaligus menegaskan komitmen OJK dalam mematuhi standar pengawasan keuangan nasional.







