Bisnis

Asuransi Syariah Dorong Transparansi Syarat Klaim dalam Polis

Avatar of Sulsel Times
0
×

Asuransi Syariah Dorong Transparansi Syarat Klaim dalam Polis

Sebarkan artikel ini
Asuransi Syariah Dorong Transparansi Syarat Klaim dalam Polis
Asuransi Syariah Dorong Transparansi Syarat Klaim dalam Polis
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jumat, 18/09/2026 — Industri asuransi syariah mendorong transparansi pencantuman syarat klaim yang telah disepakati sejak awal dalam polis setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XXIV/2026.

Ringkasnya…
  • MK mengabulkan seluruh permohonan Ng Kim Tjoa dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026
  • Syarat klaim yang disepakati sejak awal harus tercantum dalam polis
  • AASI mendorong anggotanya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi
  • Fauzi Arfan menyebut putusan wajib dilaksanakan tanpa tawar-menawar
  • Perubahan polis mengikuti ketentuan yang dibuat masing-masing perusahaan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyambut putusan tersebut.

Scroll Kebawah
Advertisement

Ketua Umum AASI Fauzi Arfan mengatakan putusan wajib dijalankan dan organisasi akan mendorong anggotanya memenuhi kewajiban tersebut.

Menurut Fauzi, putusan tersebut selaras dengan esensi akad dalam asuransi syariah.

Ia menilai putusan ini mendorong industri memperjelas kebijakan terkait pengajuan klaim.

Syarat klaim wajib tercantum dalam polis

MK mengabulkan seluruh permohonan Ng Kim Tjoa atas uji Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

MK menyatakan Pasal 304 KUHD bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dimaknai bahwa polis asuransi tidak wajib memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal.

Sebelum putusan, Pasal 304 KUHD hanya mengatur sejumlah unsur wajib dalam polis asuransi jiwa. Unsur-unsur tersebut mencakup hari pengadaan pertanggungan, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, masa pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan premi.

Rumusan sebelumnya tidak secara eksplisit mewajibkan polis memuat syarat dan tata cara klaim.

Penerapan polis mengikuti ketentuan perusahaan

Dalam penerapannya, putusan ini tidak serta-merta mewajibkan seluruh perusahaan asuransi mengubah aturan polis.

Perubahan polis mengikuti ketentuan yang telah dibuat oleh masing-masing perusahaan.

AASI akan mendorong anggotanya menjalankan ketentuan tersebut dan memperjelas syarat klaim sejak awal kontrak.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *