Bisnis

OJK Kenakan Denda Miliaran ke ROTI dan BNBR, Ini Pelanggarannya

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Kenakan Denda Miliaran ke ROTI dan BNBR, Ini Pelanggarannya

Sebarkan artikel ini
OJK Kenakan Denda Miliaran ke ROTI dan BNBR, Ini Pelanggarannya
OJK Kenakan Denda Miliaran ke ROTI dan BNBR, Ini Pelanggarannya
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 16/09/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenaikan denda administratif kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) atas pelanggaran tata kelola dan transaksi material.

Ringkasnya…
  • OJK kenakan denda ke ROTI Rp150 juta dan BNBR Rp1,2 miliar
  • ROTI melanggar ketentuan penunjukan KAP tanpa keputusan RUPS
  • BNBR melanggar transaksi material pinjaman Rp4,81 triliun tanpa persetujuan RUPS
  • Kedua emiten masuk daftar 23 emiten tersanksi hingga Agustus
  • Total sanksi administratif OJK capai Rp73,99 miliar sejak awal tahun
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kedua emiten tersebut masuk dalam daftar 23 emiten yang dikenai sanksi hingga 31 Agustus.

Scroll Kebawah
Advertisement

Pelanggaran Penunjukan KAP pada ROTI

ROTI, emiten dengan merk dagang Sari Roti, melakukan pelanggaran terkait penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

“KAP untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 ROTI sudah ditunjuk dan disetujui Direksi sebelum RUPST tahun buku bersangkutan diselenggarakan, di mana penunjukan KAP wajib melalui keputusan RUPS (melanggar POJK No. 9/2023),” kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Rabu, 16/09/2026.

Atas pelanggaran tersebut, ROTI dikenakan denda senilai Rp150 juta.

Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS pada BNBR

Sementara itu, BNBR sebagai holding Grup Bakrie melanggar ketentuan Transaksi Material. Perusahaan Terkendali BNBR menerima pinjaman sebesar Rp4,81 triliun atau setara 115,87% ekuitas BNBR dari pemberi pinjaman yang berbeda dari yang disetujui pemegang saham dalam RUPS.

Selain itu, BNBR tidak menggunakan penilai independen, tidak melakukan keterbukaan informasi ke publik dan menyampaikannya ke OJK, serta tidak memiliki persetujuan RUPS untuk pemberi pinjaman yang sebenarnya. Tindakan tersebut melanggar POJK No. 17/2020.

“Untuk itu, BNBR dikenakan denda senilai Rp1,2 miliar,” tutur Hasan.

Secara kumulatif, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis kepada pelaku pasar dari awal tahun hingga Agustus. Dari total tersebut, 93 berupa surat sanksi administratif dengan total denda Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, dan enam pembekuan izin.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *