Sulseltimes.com, Makassar, Minggu, 06/09/2026 — Seorang pria berinisial A (30) diamankan Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar atas dugaan mencuri telepon genggam iPhone 11 milik penghuni kos di Kelurahan Daya.
- Pria berinisial A (30) diamankan polisi
- Dugaan pencurian iPhone 11 milik penghuni kos
- Lokasi kejadian: Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya
- Pelaku diamankan di kawasan Kima Square
- Barang bukti iPhone 11 putih berhasil diamankan
Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, sekitar Kima Square, Kecamatan Biringkanaya. Personel Unit Opsnal Polsek Biringkanaya dipimpin Kanit Reskrim IPTU Abdullah Mataram bersama Panit Opsnal AIPTU Yohanis Smith berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kasus ini dimulai dari laporan informasi Nomor 327/VIII/SPKT/2026/Polsek Biringkanaya/Polrestabes Makassar. Korban meninggalkan kamar kost di Jalan Sanrangan untuk pergi ke kamar mandi. Saat kembali, telepon genggamnya yang diletakkan di dalam kamar hilang. Kerugian diperkirakan Rp6 juta.
Pelaku Masuk Kamar Saat Korban ke Kamar Mandi
Berdasarkan penyelidikan, pelaku memasuki kamar kost saat korban sedang berada di kamar mandi. Hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil iPhone 11 warna putih dengan rencana menjualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Hasil interogasi terduga pelaku juga mengaku telepon genggam korban yang diambil itu rencananya akan dijual. Uang hasil penjualan, menurut pengakuannya, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata IPTU Abdullah Mataram, Minggu, 06/09/2026.
Polisi Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Barang
Kapolsek Biringkanaya Kompol Setiawan A. Malik mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang berharga, terutama saat meninggalkan kamar atau rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan barang berharga dan memastikan pintu kamar maupun rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar Kompol Setiawan, Minggu, 06/09/2026.
Pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






