Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 28/08/2026 — Wakil Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Catherine Hindra Sutjahyo mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan pribadi dan keluarga.
- Catherine Hindra Sutjahyo mengundurkan diri sebagai Wadirut GoTo
- Alasan pribadi dan keluarga
- Posisi Wadirut baru diemban lebih dari satu tahun
- Informasi disampaikan melalui dokumen Keterbukaan Informasi GOTO
- Pengunduran diri tidak berdampak pada operasional perusahaan
Pengunduran Dirio Disampaikan Lewat Keterbukaan Informasi
Informasi soal pengunduran diri Catherine disampaikan GOTO melalui dokumen Keterbukaan Informasi (KI). Dalam dokumen tersebut, GOTO menyebut telah menerima surat pengunduran diri Catherine dari posisi Wakil Direktur Utama.
Catherine sebelumnya resmi dipercaya menduduki kursi Wakil Direktur Utama GOTO berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Meski relatif baru menjabat, ia bukan sosok baru di lingkungan perusahaan teknologi tersebut.
Sembilan Tahun Bersama Ekosistem Gojek dan GOTO
Perjalanan karir Catherine bersama ekosistem GOTO telah berlangsung sekitar sembilan tahun. Ia sudah berkiprah sejak Gojek masih berdiri sebagai entitas tersendiri sebelum merger menjadi GOTO.
Catherine memulai karirnya di Gojek dengan mengembangkan bisnis GoFood. Pada periode tersebut, ia terlibat dalam upaya memperluas layanan pesan-antar makanan yang kemudian menjadi salah satu layanan utama dalam ekosistem Gojek.
Selanjutnya, ia menjabat sebagai Presiden On-Demand Services sejak 2023. Sebelum promosi tersebut, Catherine sudah menjadi bagian dari jajaran manajemen senior perusahaan sejak 2021.
Rencana RUPSLB dan Jaminan Operasional
Terkait proses pengunduran diri, GOTO akan meminta persetujuan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.
GOTO menegaskan pengunduran diri Catherine tidak menimbulkan dampak merugikan terhadap kegiatan operasional perusahaan. Perubahan ini juga disebut tidak berdampak negatif terhadap kondisi hukum maupun keuangan GOTO.
Perusahaan memastikan pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi kelangsungan usaha, sehingga kegiatan bisnis dan operasional tetap berjalan sebagaimana mestinya.







