Sulseltimes.com, Makassar, Minggu, 23/08/2026 — Polisi mengamankan MI (23) diduga mencuri sepeda motor di Jalan Pongtiku, Kecamatan Tallo, usai aksinya terekam CCTV dan wajahnya dikenali warga.
- Pelaku MI (23) diamankan polisi
- Terekam CCTV dan viral di media sosial
- Kapolsek Tallo AKP Asfada
- Jalan Pongtiku, Kecamatan Tallo
- Dijerati Pasal 476 KUHP ancaman 5 tahun penjara
Penangkapan dilakukan tiga hari setelah peristiwa pencurian. Pelaku sempat diamuk massa sebelum dievakuasi petugas.
Kapolsek Tallo AKP Asfada membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya pelaku memanfaatkan kesempatan motor korban yang kunci kontaknya masih terpasang.
“Pelapor tergesa-gesa masuk ke rumah karena ingin buang air besar, sehingga kunci kontak masih terpasang. Terduga pelaku yang melintas melihat kesempatan itu dan langsung membawa lari sepeda motor korban,” kata Asfada, Minggu, 23/08/2026.
Kronologi Pencurian
Peristiwa bermula ketika korban memarkir motor di depan rumah. Korban lupa mencabut kunci kontak saat buru-buru masuk ke dalam.
MI yang kebetulan melintas di lokasi melihat motor dalam kondisi tidak diawasi. Pelaku langsung menaiki motor dan membawa lari kendaraan milik korban.
Proses Penangkapan
Aksi pencurian terekam kamera CCTV. Rekaman yang memperlihatkan wajah pelaku beredar luas di media sosial.
Berbekal rekaman tersebut polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak pelaku. Warga di sekitar Jalan Pongtiku kemudian mengenali MI yang melintas di kawasan tersebut.
Wajahnya dinilai mirip sosok dalam video viral. Warga mengepung dan mengamankan MI hingga polisi tiba di lokasi.
“Tim Opsnal menerima informasi dari warga yang mengamankan seorang pria karena wajahnya mirip dengan pelaku pencurian di video viral. Anggota langsung menuju lokasi dan memastikan identitasnya,” jelas Asfada.
Petugas Polsek Tallo mengevakuasi MI dari kerumunan warga. Pelaku dibawa ke Mapolsek Tallo untuk pemeriksaan lanjutan.
Pengakuan dan Ancaman Hukum
Dalam pemeriksaan awal MI mengakui perbuatannya mengambil motor milik korban. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tallo.
Atas perbuatannya MI dapat dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.







