Hukum & Peristiwa

Tiga Anak di Sulsel Jadi Korban TPPO, Dijerat Utang dan Dipaksa Jalankan Penipuan Daring

Avatar of Sulsel Times
0
×

Tiga Anak di Sulsel Jadi Korban TPPO, Dijerat Utang dan Dipaksa Jalankan Penipuan Daring

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 28/07/2026 — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel membongkar praktik TPPO dengan modus menjerat utang lalu memaksa korban menjalankan penipuan daring di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Ringkasnya…
  • 11 orang diamankan sebagai korban eksploitasi
  • 3 korban masih anak-anak berusia 14 hingga 16 tahun
  • Tersangka HA 26 tahun ditetapkan sebagai pelaku utama
  • Penggerebekan di Desa Padangloang Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap
  • Diduga kuat eksploitasi anak dan orang dewasa untuk penipuan online
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Rekrut via Facebook hingga DiJerat Utang

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan eksploitasi terhadap anak dan orang dewasa di Desa Padangloang Alau.

Scroll Kebawah
Advertisement

Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditres PPA dan PPO melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi sebelum melakukan penindakan.

“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemetaan lokasi oleh tim Ditres PPA dan PPO,” kata Osva dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa, 28/07/2026.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial HA berusia 26 tahun sebagai tersangka. HA merupakan warga Desa Padangloang Alau yang diduga berperan merekrut para korban.

Modus yang digunakan, para korban ditawarkan pekerjaan berupa penjualan barang melalui Facebook. Setelah direkrut, mereka dibawa ke satu lokasi penampungan agar aktivitasnya sepenuhnya dikendalikan oleh pelaku.

“Para pekerja yang direkrut terdiri dari orang dewasa maupun anak di bawah umur yang kemudian dieksploitasi untuk melakukan penipuan online,” tutur Osva.

Sebelas Korban dari Berbagai Daerah

Dari penggerebekan yang dipimpin Ipda Danimatile, petugas mengamankan 11 orang yang ditemukan beristirahat setelah diduga menjalankan aktivitas penipuan daring.

Mereka ditemukan berada di sebuah rumah yang selama ini difungsikan sekaligus sebagai tempat tinggal dan tempat bekerja.

Korban terdiri atas tiga anak berusia 14 hingga 16 tahun dan delapan pria dewasa. Mereka berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan Timur.

Para korban diduga dijerat utang sehingga tidak leluasa meninggalkan lokasi. Selain itu, mereka hanya menerima upah yang tidak menentu karena bergantung pada target penipuan yang berhasil dicapai.

Seluruh korban kemudian dibawa ke Posko Sementara Satgas TPPO untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam berbagai tipe, satu timbangan digital, satu karpet alas tidur, dan satu unit kipas angin.

Osva menegaskan, pihaknya akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perekrutan maupun eksploitasi para korban.

Tersangka HA dijerat pasal berlapis terkait perdagangan orang dan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukuman merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut,” tutur Osva.

Seluruh pelaku yang diamankan kini telah ditahan oleh pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *