Berita

Polrestabes Makassar Bekuk Sindikat Curanmor, Otaknya Jukir Liar Residivis 24 TKP

Avatar of Sulsel Times
0
×

Polrestabes Makassar Bekuk Sindikat Curanmor, Otaknya Jukir Liar Residivis 24 TKP

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Makassar Bekuk Sindikat Curanmor, Otaknya Jukir Liar Residivis 24 TKP
Polrestabes Makassar Bekuk Sindikat Curanmor, Otaknya Jukir Liar Residivis 24 TKP
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Sabtu, 25/07/2026 — Polrestabes Makassar berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan empat pelaku setelah teridentifikasi melalui rekaman CCTV.

Ringkasnya…
  • Polrestabes Makassar bebas empat pelaku sindikat curanmor
  • Satu pelaku berprofesi jukir liar sekaligus residivis 24 TKP
  • Motor curian dibongkar dijual sebagai suku cadang
  • Polisi amankan beberapa unit bukti bermotor
  • Seluruh pelaku ditahan di Polrestabes Makassar
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Sindikat Curanmor Dibekuk Berkat Rekaman CCTV

Unit Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan empat pria diduga kuat terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor di Kota Makassar dan sekitarnya.

Scroll Kebawah
Advertisement

Penangkapan bermula dari pengamanan satu pelaku yang kemudian dikembangkan ke tiga pelaku lain.

Tiga pelaku berinisial IS (26), AH (24), dan WT (24) diamankan pada Jumat di Makassar dan Kabupaten Gowa.

“Anggota Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor,” kata AKBP Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Sabtu, 25/07/2026.

Modus Operasi Jukir Liar Sebagai Otak

Dari hasil pemeriksaan, IS yang berprofesi sebagai jukir liar merupakan otak sekaligus eksekutor utama.

Salah satu pelaku lainnya tercatat sebagai residivis yang pernah beraksi di 24 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Dari empat pelaku dengan empat TKP berbeda ini, salah satunya berprofesi sebagai tukang parkir. Kemudian dari empat orang itu, ada satu residivis yang sebelumnya telah melakukan tindak pidana serupa di 24 TKP,” ungkap Devi.

IS dan AH juga pernah melancarkan aksi di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan mereka di lokasi lainnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku jukir tidak mencuri di area tugasnya melainkan mengincar kendaraan di lokasi sekitar untuk menghindari kecurigaan.

“Dia tidak mencuri di tempatnya menjaga parkir, tetapi di area sekitarnya. Sehingga saat melancarkan aksi, keberadaannya tidak dicurigai oleh masyarakat,” jelasnya.

Pelaku mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang.

Mereka membagi tugas menuntun atau mendorong motor curian menuju tempat aman.

“Motor diambil dengan cara didorong atau dinaiki lalu didorong oleh rekannya dari belakang,” tambah Devi.

Hasil curian dibawa ke rumah IS untuk dibongkar dan dijual sebagai suku cadang secara terpisah.

Barang Bukti dan Korban Jurnalis

Salah satu korban adalah seorang jurnalis yang kehilangan sepeda motor di Jalan Toddopuli 10.

Polisi telah mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.

Proses Hukum Lanjut

Seluruh pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.

Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *