Sulseltimes.com, Tanjungbalai, Sabtu, 25/07/2026 — Kasus dugaan pencabulan siswa SD di Tanjungbalai, Sumatera Utara, viral setelah guru ASN dan suaminya digeruduk warga. Pasangan tersebut diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
- Guru ASN dan suami digeruduk warga
- Korban anak yatim piatu, suami tersangka D 37 tahun
- Polres Tanjungbalai, warga
- Tanjungbalai, Sumut
- Pasangan ditetapkan tersangka
Kronologi Penggerudukan
Peristiwa ini bermula dari laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Laporan tersebut melibatkan suami seorang guru ASN di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Suami berinisial D diduga membujuk korban dengan meminjamkan telepon genggam.
Saat korban lengah, tindakan asusila dilakukan.
Istri D yang berprofesi sebagai guru ASN di sekolah korban dikaitkan dengan kejadian ini.
Dia dituduh ikut membawa korban ke rumah.
Korban diketahui merupakan anak yatim piatu.
Penggerebekan Warga dan Evakuasi Polisi
Warga yang geram dengan kasus ini mengepung rumah pasangan di Jalan Burhanuddin.
Polisi dari Polres Tanjungbalai datang dan mengevakuasi pasangan tersebut ke Mapolres.
Langkah ini untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
Seorang netizen menulis, “Masih beruntung gak dibakar hidup-hidup di dalam rumah oleh warga,” kata netizen, Jumat, 24/07/2026.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Setelah diamankan, pasangan suami istri ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Suami D berusia 37 tahun.
Polisi saat ini masih memeriksa saksi-saksi.
Kasus ini terus dalam penanganan pihak berwajib.















