Bisnis

Fitch Ratings Turunkan Peringkat Utang PT Pos Indonesia usai Gagal Bayar Sukuk

Avatar of Sulsel Times
0
×

Fitch Ratings Turunkan Peringkat Utang PT Pos Indonesia usai Gagal Bayar Sukuk

Sebarkan artikel ini
Fitch Ratings Turunkan Peringkat Utang PT Pos Indonesia usai Gagal Bayar Sukuk
Fitch Ratings Turunkan Peringkat Utang PT Pos Indonesia usai Gagal Bayar Sukuk
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 17/07/2026 — Fitch Ratings menurunkan peringkat utang PT Pos Indonesia (Persero) menjadi C(idn) setelah perusahaan BUMN itu gagal membayar cicilan imbalan ijarah sukuk sebesar Rp24,1 miliar.

Ringkasnya…
  • Fitch Ratings turunkan peringkat utang Pos Indonesia ke C(idn)
  • Gagal bayar cicilan imbalan ijarah Rp24,1 miliar
  • Plt. Dirut PT Pos Indonesia Prasabri Presti
  • Jatuh tempo dan masa tenggang 14 hari
  • Potensi penurunan lebih lanjut ke RD jika tak bayar
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pos Indonesia Gagal Bayar Sukuk Ijarah

Lembaga pemeringkat global Fitch Ratings mengkonfirmasi bahwa PT Pos Indonesia tidak membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo. Hal ini menyebabkan perusahaan memasuki masa tenggang selama 14 hari.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Penurunan peringkat ini mengikuti konfirmasi bahwa perusahaan tidak membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo,” tulis Fitch dalam keterangan resmi, Jumat, 17/07/2026.

Peringkat nasional ‘C’ menurut Fitch menunjukkan gagal bayar atau proses menyerupai gagal bayar telah terjadi. Bagi closed-funding vehicle, kapasitas pembayaran telah melemah secara permanen.

Peringkat Berpotensi Turun Lagi

Fitch menyebutkan kegagalan untuk menyelesaikan pembayaran cicilan imbalan ijarah yang terlewat dalam masa tenggang akan mengakibatkan penurunan peringkat lebih lanjut menjadi ‘RD’. Oleh sebab itu, Fitch akan memantau perkembangan proses permintaan persetujuan dan penundaan pembayaran cicilan imbalan ijarah.

Fitch juga tidak menetapkan outlook atau proyeksi peringkat utang Pos Indonesia karena volatilitas peringkat kategori ‘C’ yang tinggi.

Pernyataan Manajemen Pos Indonesia

PT Pos Indonesia menyampaikan bahwa terdapat jadwal pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C keenam. Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp24,1 miliar.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, Pos Indonesia tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa. “Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,” ucap Plt. Direktur Utama PT Pos Indonesia Prasabri Presti dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat, 17/07/2026.

Dampak bagi Perusahaan

Penurunan peringkat ini dapat mempengaruhi kepercayaan investor dan akses pendanaan Pos Indonesia ke depan. Fitch akan terus memantau perkembangan proses permintaan persetujuan dan penundaan pembayaran cicilan imbalan ijarah.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *