Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 17/07/2026 — Fitch Ratings menurunkan peringkat utang PT Pos Indonesia (Persero) menjadi C(idn) setelah perusahaan BUMN itu gagal membayar cicilan imbalan ijarah sukuk sebesar Rp24,1 miliar.
- Fitch Ratings turunkan peringkat utang Pos Indonesia ke C(idn)
- Gagal bayar cicilan imbalan ijarah Rp24,1 miliar
- Plt. Dirut PT Pos Indonesia Prasabri Presti
- Jatuh tempo dan masa tenggang 14 hari
- Potensi penurunan lebih lanjut ke RD jika tak bayar
Pos Indonesia Gagal Bayar Sukuk Ijarah
Lembaga pemeringkat global Fitch Ratings mengkonfirmasi bahwa PT Pos Indonesia tidak membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo. Hal ini menyebabkan perusahaan memasuki masa tenggang selama 14 hari.
“Penurunan peringkat ini mengikuti konfirmasi bahwa perusahaan tidak membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo,” tulis Fitch dalam keterangan resmi, Jumat, 17/07/2026.
Peringkat nasional ‘C’ menurut Fitch menunjukkan gagal bayar atau proses menyerupai gagal bayar telah terjadi. Bagi closed-funding vehicle, kapasitas pembayaran telah melemah secara permanen.
Peringkat Berpotensi Turun Lagi
Fitch menyebutkan kegagalan untuk menyelesaikan pembayaran cicilan imbalan ijarah yang terlewat dalam masa tenggang akan mengakibatkan penurunan peringkat lebih lanjut menjadi ‘RD’. Oleh sebab itu, Fitch akan memantau perkembangan proses permintaan persetujuan dan penundaan pembayaran cicilan imbalan ijarah.
Fitch juga tidak menetapkan outlook atau proyeksi peringkat utang Pos Indonesia karena volatilitas peringkat kategori ‘C’ yang tinggi.
Pernyataan Manajemen Pos Indonesia
PT Pos Indonesia menyampaikan bahwa terdapat jadwal pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C keenam. Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp24,1 miliar.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, Pos Indonesia tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa. “Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,” ucap Plt. Direktur Utama PT Pos Indonesia Prasabri Presti dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat, 17/07/2026.
Dampak bagi Perusahaan
Penurunan peringkat ini dapat mempengaruhi kepercayaan investor dan akses pendanaan Pos Indonesia ke depan. Fitch akan terus memantau perkembangan proses permintaan persetujuan dan penundaan pembayaran cicilan imbalan ijarah.







