Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 03/07/2026 — Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
- MK tegaskan pilkada langsung
- Perkara 195/PUU-XXIV/2026
- Puan Maharani dan MK
- Jakarta, 3 Juli 2026
- Kepastian hukum pilkada
Putusan MK dan Respons DPR
Puan menyatakan DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan Maharani, Ketua DPR RI, Jumat, 03/07/2026.
Putusan MK tertuang dalam Perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
MK menilai tidak ada kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji.
Latar Belakang dan Dampak Putusan
Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada.
Para pemohon menilai norma itu multitafsir dan berpotensi menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa amandemen konstitusi.
Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD sempat mencuat kembali dalam beberapa waktu terakhir.
MK merujuk sejumlah putusan sebelumnya, termasuk Putusan Nomor 072/PUU-II/2004 dan Nomor 69/PUU-XXII/2024, sebagai dasar hukum.
Meski permohonan ditolak, MK kembali menegaskan pilkada harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Puan menegaskan DPR akan mengikuti ketentuan yang berlaku. “Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” kata Puan.
Putusan ini sekaligus menutup ruang gugatan serupa dan memperkuat kepastian hukum di tengah perdebatan wacana pilkada DPRD.







