Viral

Motif Penculikan Lansia di PIK: Dendam Asmara Tak Direstui

Avatar of Sulsel Times
1
×

Motif Penculikan Lansia di PIK: Dendam Asmara Tak Direstui

Sebarkan artikel ini
Motif Penculikan Lansia di PIK: Dendam Asmara Tak Direstui
Motif Penculikan Lansia di PIK: Dendam Asmara Tak Direstui
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 16/06/2026 — Polisi mengungkap motif penculikan terhadap seorang lansia berusia 70 tahun di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, yang dipicu oleh persoalan asmara yang tidak direstui.

Ringkasnya…
  • Motif penculikan
  • Dendam asmara tak direstui
  • Dua pelaku diamankan
  • Lokasi PIK Jakarta Utara
  • Ancaman hukuman 12 tahun penjara
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Motif di Balik Penculikan Lansia di PIK

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap bahwa upaya penculikan terhadap GH (70) dilatarbelakangi dendam pribadi terkait hubungan asmara yang tidak direstui.

Scroll Kebawah
Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan hal itu kepada wartawan pada Selasa, 16/06/2026.

“Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,” kata Budi Hermanto.

Dua Pelaku dan Barang Bukti

Polisi telah mengamankan dua orang tersangka berinisial CW (31) dan FAP (26).

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman CCTV, handphone, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian.

“Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Budi Hermanto.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Mei 2026 di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat itu, korban sedang berjalan kaki dan diikuti oleh sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih.

Setibanya di depan salah satu rumah, seorang pria berjaket hitam keluar dari mobil tersebut dan berusaha menarik korban.

Korban dan pelaku sempat terlibat pergulatan hingga keduanya terjatuh ke jalan.

Pelaku terus berusaha menarik korban ke dalam mobil, namun korban melawan sehingga pelaku kewalahan.

Pelaku akhirnya naik ke mobil dan meninggalkan lokasi.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penculikan dan/atau penganiayaan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Budi Hermanto.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *