BeritaPolitik

4 Pasangan Calon di Sulawesi Selatan Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Avatar of sulseltimes
0
×

4 Pasangan Calon di Sulawesi Selatan Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Empat Pasangan Calon di Sulawesi Selatan Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi doc ist
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 8 Desember 2024 – 4 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Total ada empat gugatan yang diterima oleh MK terkait hasil perhitungan suara dalam Pilkada serentak di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Gugatan ini diajukan oleh paslon di empat kabupaten/kota, yakni Parepare, Takalar, Bulukumba, dan Toraja Utara.

Paslon yang Mengajukan Gugatan

Gugatan ini diajukan oleh paslon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Keempat paslon tersebut adalah:

  1. Pilkada Parepare:
    • Paslon Erna Rasyid Taufan dan M Rahmat Sjamsu Alam (ERAT-Bersalam) mengajukan gugatan setelah mereka kalah dalam pemilihan Wali Kota Parepare. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Parepare, paslon ini meraih 24.785 suara, sementara paslon lain, Andi Nurhaldin Halid-Taqyuddin (ANH-TQ), berhasil meraih 38.423 suara, menjadi pemenang.
  2. Pilkada Takalar:
    • Paslon Syamsari dan M Natsir Ibrahim, yang hanya memperoleh 45.977 suara (29,23%), juga mengajukan gugatan setelah kalah dari paslon Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin yang meraih 111.290 suara (70,77%). Paslon ini merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi yang diumumkan oleh KPU Takalar pada 4 Desember 2024.
  3. Pilkada Bulukumba:
    • Paslon Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto mengajukan gugatan setelah hasil Pilkada Bulukumba diumumkan. Mereka memperoleh 80.858 suara (36,35%) dan kalah dari paslon Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf yang mendapatkan 141.604 suara (63,65%). Gugatan ini diajukan karena ketidakpuasan atas hasil penghitungan suara.
  4. Pilkada Toraja Utara:
    • Paslon Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok juga mengajukan gugatan setelah hasil perhitungan suara Pilkada Toraja Utara diumumkan. Paslon ini memperoleh 62.647 suara (47,79%), namun kalah dari Frederik V Palimbong-Andrew Branch Silambi yang meraih 68.422 suara (52,20%).

Baca Juga: Syarat Selisih Suara Maksimal untuk Menggugat Hasil Pilkada ke MK: Apa yang Harus Diketahui Paslon yang Kalah?

Proses Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 115 gugatan hasil Pilkada 2024, dan empat di antaranya berasal dari Sulsel. Gugatan-gugatan ini diajukan oleh pasangan calon yang merasa dirugikan dengan hasil perhitungan suara yang telah diumumkan oleh KPU di masing-masing daerah.

MK, sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa Pilkada, akan memproses gugatan tersebut untuk memberikan keputusan akhir.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengonfirmasi bahwa gugatan ini telah terdaftar dalam sistem perkara MK. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.

Hasbullah juga menegaskan bahwa KPU setempat sudah siap menghadapi gugatan ini, mengingat seluruh proses rekapitulasi suara telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, mulai dari tingkat TPS hingga ke tingkat kabupaten/kota.

“Ini terkait ketidakpuasan para paslon terhadap keputusan KPU kabupaten/kota dalam proses rekapitulasi. Itu hak konstitusional mereka,” kata Hasbullah.

Meskipun begitu, ia mengungkapkan bahwa KPU Sulsel belum mengetahui secara rinci bukti yang diajukan oleh para paslon ke MK, tetapi ia percaya bahwa KPU kabupaten/kota telah mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi gugatan tersebut.

Baca Juga: Waspada 47 Titik Rawan Banjir di Makassar Selama Cuaca Ekstrem

Tanggapan KPU terhadap Gugatan

Hasbullah juga mengungkapkan bahwa KPU Sulsel siap jika ada gugatan yang ditujukan terhadap hasil rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi. Ia menjelaskan bahwa jika ada gugatan terkait hasil rapat pleno tingkat provinsi, KPU Sulsel juga siap menghadapi dan memberikan klarifikasi yang diperlukan.

“Kalau ada gugatan di tingkat provinsi, kami juga siap. Itu adalah jalur konstitusional yang diberikan kepada paslon untuk memperjuangkan hak mereka jika merasa tidak puas dengan hasil keputusan,” ujar Hasbullah.

KPU Sulsel berharap proses hukum terkait gugatan ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan keputusan akhir akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan apakah gugatan tersebut diterima atau tidak.

Setelah gugatan diterima oleh MK, Mahkamah Konstitusi akan memprosesnya melalui beberapa tahapan, termasuk mendengarkan bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak yang menggugat. MK akan mengkaji keabsahan hasil Pilkada di empat daerah tersebut berdasarkan bukti yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Hasil putusan MK akan menjadi keputusan akhir yang menentukan apakah hasil Pilkada di daerah tersebut sah atau harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Sebagai bagian dari proses hukum, pasangan calon yang merasa hasil Pilkada Sulsel merugikan mereka memiliki waktu untuk mengajukan gugatan selama tiga hari setelah hasil rekapitulasi diumumkan oleh KPU.

MK kemudian akan menetapkan jadwal sidang dan memutuskan apakah gugatan tersebut diterima atau ditolak.

Jika Mahkamah Konstitusi menerima gugatan, dampaknya bisa sangat signifikan bagi seluruh proses Pilkada 2024.

Jika MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan dan memerintahkan pemungutan suara ulang, ini akan mempengaruhi tidak hanya calon yang mengajukan gugatan tetapi juga proses politik di tingkat daerah tersebut.

Masyarakat di Sulsel, khususnya di daerah yang terlibat dalam gugatan, akan mengawasi dengan seksama keputusan yang akan diambil oleh MK. Pasalnya, keputusan ini akan menjadi penentu bagi kelanjutan kepemimpinan di masing-masing kabupaten/kota tersebut.

Proses hukum gugatan Pilkada di Sulawesi Selatan kini memasuki babak penting. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan apakah hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU di empat daerah tersebut sah atau perlu dilakukan pemungutan suara ulang.

Sementara itu, KPU Sulsel tetap optimis dan siap menghadapi proses hukum ini dengan transparansi dan profesionalisme yang tinggi. Warga sulsel kini menantikan dengan cermat keputusan MK yang akan menjadi penentu kelanjutan demokrasi di daerah mereka.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *