Sulseltimes.com – Kasus peredaran kosmetik yang mengandung merkuri di Makassar, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru dengan penetapan tiga pemilik produk skincare sebagai tersangka. “Ada tiga tersangka, pemilik semua,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi di Mapolda Sulsel, Selasa, 12 November 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara. Namun, Dedi belum mengungkap identitas para pemilik tersebut.
“Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, barusan gelar perkara,” ujar Dedi. Dia juga menambahkan bahwa rincian produk skincare terkait masih belum diungkapkan dan akan disampaikan lebih lanjut. “Nanti kita rilis,” katanya.
Sebelumnya, Polda Sulsel berhasil mengamankan enam produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Kasubsi Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin menjelaskan pada Jumat, 8 November, bahwa beberapa barang bukti di antaranya termasuk Feny Frans, Maxie Glow, dan Bestie Glow.
Baca Juga: Pemilik Skincare di Makassar Klarifikasi Terkait Kosmetik Berbahaya
Produk skincare dengan kandungan merkuri ini beredar di beberapa wilayah Sulawesi Selatan, dengan merek seperti Mira Hayati (MH), Feny Frans (FF), Raja Glow (RG), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL, ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan. Merkuri pada produk-produk ini terungkap dari hasil uji laboratorium BBPOM Makassar.
“Dari enam produk ini, masih banyak turunannya, seperti untuk mengencangkan kulit, memutihkan, dan membuat kulit glowing,” kata Yudhiawan.