banner DPRD Makassar 728x90
Berita

29 Tersangka Pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel Ditangkap, 6 Anak di Bawah Umur

Avatar of Sulsel Times
19
×

29 Tersangka Pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel Ditangkap, 6 Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Sejumlah tersangka pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel dihadirkan dalam konferensi pers Polda Sulsel.
Polisi menghadirkan 23 tersangka kasus pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel, Kamis (04/09/2025).
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Sulseltimes.com Makassar, 4 September 2025 — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 29 orang sebagai tersangka kasus pembakaran dan perusakan gedung DPRD Kota Makassar serta DPRD Sulsel.

Dari jumlah itu, enam pelaku diketahui masih berusia belasan tahun.

Pointnya sih…
  • 29 orang ditetapkan tersangka pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel
  • Enam di antaranya masih di bawah umur
  • Polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan perabotan gedung DPRD
  • Kerugian ditaksir Rp250 miliar dan tiga korban jiwa meninggal dunia
  • Tersangka dijerat pasal pengrusakan, pencurian, dan pembakaran dengan ancaman hingga hukuman seumur hidup
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kronologi Penangkapan dan Konferensi Pers

Sejumlah tersangka pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel dihadirkan dalam konferensi pers Polda Sulsel.
Polisi menghadirkan 23 tersangka kasus pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel, Kamis (04/09/2025).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan 14 tersangka terlibat di DPRD Sulsel, sedangkan 15 lainnya di DPRD Kota Makassar.

Dari kelompok DPRD Sulsel, satu tersangka masih anak-anak, sementara di DPRD Kota Makassar ada lima tersangka di bawah umur.

“Pasal yang disangkakan berbeda-beda, sesuai dengan peran masing-masing. Ada yang membakar, merusak, hingga menyebarkan provokasi di media sosial,” kata Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Dalam kesempatan itu, 23 tersangka dihadirkan di hadapan media. Enam lainnya yang masih di bawah umur tidak ditampilkan.

Konferensi pers dipimpin Dirkrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.

Barang bukti yang diamankan meliputi ponsel, bambu, kursi, kulkas, hingga sejumlah perabotan yang diambil dari dalam gedung DPRD.

Polisi menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk memburu aktor intelektual di balik aksi anarkis tersebut.

Korban Jiwa dan Kerugian

Kerusuhan pada Jumat–Sabtu, 29–30 Agustus 2025, menelan korban jiwa dan kerugian besar.

Tiga orang meninggal dunia akibat terjebak dalam kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar, yaitu:

  1. Muhammad Akbar Basri (26), staf Humas DPRD Makassar
  2. Sarinawati (25), staf Fraksi PDIP DPRD Makassar
  3. Saiful Akbar (46), Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah

Tim Asesmen BPBD Makassar memperkirakan kerugian sementara akibat kebakaran mencapai Rp250 miliar.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Para tersangka dikenakan empat pasal berbeda sesuai peran masing-masing:

  • Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan (ancaman 5 tahun 6 bulan penjara)
  • Pasal 362 KUHP tentang pencurian (5 tahun penjara)
  • Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (7 tahun penjara)
  • Pasal 187 KUHP tentang pembakaran (12–20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati jika terbukti menimbulkan korban jiwa)

Polda Sulsel menegaskan proses hukum dilakukan transparan.

“Kami akan mengusut tuntas, termasuk siapa yang menjadi otak dari aksi pembakaran ini,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto.

Penetapan 29 tersangka kasus pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel menegaskan keseriusan aparat dalam menindak pelaku kerusuhan.

Dengan enam pelaku masih berstatus anak, kasus ini menjadi alarm sosial bagi generasi muda yang rentan terpengaruh provokasi digital.

Proses hukum terus berjalan, sementara masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner DPRD Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *