Sulseltimes.com Makassar, Minggu, 14/12/2025 — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar menyoroti kinerja legislasi Pemerintah Kota Makassar pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Bapemperda menyebut dari 15 ranperda yang disepakati bersama, baru lima yang bergerak hingga tahap pembahasan dan pengesahan.
Capaian itu dinilai menjadi salah satu yang terburuk dalam beberapa tahun terakhir, karena sebagian besar ranperda justru berhenti di tahap awal.
- DPRD Makassar menilai progres Propemperda 2025 stagnan
- Dari 15 ranperda yang disepakati, hanya 5 yang berjalan
- Basdir menyebut ranperda yang bergerak mayoritas usulan DPRD dan ranperda wajib
- Bapemperda mengaku sudah berkali-kali menyurati Pemkot, tetapi belum ada naskah akademik
- Sejumlah ranperda strategis terkait layanan publik belum masuk pembahasan
Sorotan DPRD atas mandeknya ranperda
Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, menyatakan 15 Propemperda 2025 sejak awal disusun sebagai daftar prioritas yang ditargetkan tuntas pada tahun berjalan.
Basdir menilai target itu tidak tercapai karena koordinasi dan respons dari pihak eksekutif belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Kita sudah sepakat Propemperda 2025 itu sebanyak 15 Ranperda yang memang harus masuk dan diselesaikan di tahun 2025.” kata Basdir, Minggu, 14/12/2025.
“Tapi faktanya, yang berjalan dan dibahas hanya lima saja itupun usulan kami di DPRD.” kata Basdir, Minggu, 14/12/2025.
Ia menyebut sebagian besar usulan Pemkot Makassar belum bergerak, sementara yang berjalan justru didominasi ranperda wajib seperti APBD pokok, APBD perubahan, dan RPJMD.
Basdir mengatakan DPRD sebenarnya membuka ruang percepatan, termasuk menyiapkan pembahasan lebih awal melalui mekanisme panitia khusus.
Namun, menurutnya, upaya percepatan itu belum diimbangi kesiapan perangkat dokumen dari pemerintah kota.
Ia menyebut Bapemperda telah berulang kali mengirim surat resmi terkait 10 ranperda usulan eksekutif.
Basdir menekankan pembahasan ranperda membutuhkan dokumen pendukung, termasuk naskah akademik, agar materi regulasi bisa diuji secara terukur dan tidak sekadar formalitas.
“Kinerja dewan dalam pembentukan Perda di 2025 sebenarnya cukup baik.” kata Basdir, Minggu, 14/12/2025.
“Kami fokus pada Ranperda yang paling urgent dan berdampak langsung ke masyarakat.” kata Basdir, Minggu, 14/12/2025.
“Tapi persoalannya, pemkot ini beberapa kali kami surati, tidak ada jawaban sama sekali tidak ada respons, tidak ada naskah akademik.” kata Basdir, Minggu, 14/12/2025.
“Kalau akhirnya yang jalan cuma lima Ranperda, ya jangan salahkan DPRD.” kata Basdir, Minggu, 14/12/2025.
Basdir juga menyinggung kemungkinan adanya inkonsistensi perencanaan legislasi, karena sebagian ranperda 2025 berpotensi tidak berlanjut dan bisa berganti daftar pada 2026.
“Saya lihat ini usulan-usulan mereka tidak lanjut bisa jadi nanti di 2026 muncul lagi usulan yang berbeda.” kata Basdir, Minggu, 14/12/2025.
Daftar ranperda yang berjalan dan yang tertahan
Bapemperda menyebut ranperda yang sudah disahkan atau sedang dalam proses pengesahan pada 2025 mencakup APBD Tahun Anggaran 2026.
Ranperda lain yang masuk daftar berjalan ialah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 juga masuk kelompok yang bergerak.
Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 turut dicatat sebagai ranperda yang berjalan.
Di luar itu, terdapat ranperda terkait Kearsipan.
Ada pula ranperda Penyelenggaraan Perhubungan.
Kemudian perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Lalu perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD.
Termasuk ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Sementara itu, Bapemperda mencatat sejumlah ranperda strategis yang belum tersentuh pembahasan.
Ranperda tersebut antara lain Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Rumah Pemotongan Hewan atau Perumda RPH juga disebut belum bergerak.
Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar masuk daftar yang belum dibahas.
Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga belum masuk tahap pembahasan.
Ranperda Pengelolaan Parkir di Kota Makassar turut disebut masih tertahan.
Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan juga termasuk yang belum berjalan.
Bapemperda menilai regulasi-regulasi tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tata kelola kota, serta arah pembangunan jangka menengah dan panjang.
DPRD berharap Pemkot Makassar lebih kooperatif dan responsif dalam memenuhi prasyarat pembahasan, agar agenda legislasi tidak berulang mandek di tahun berikutnya.


















