Sulseltimes.com Makassar – Sebanyak 1.323 siswa SMP di Makassar, Sulawesi Selatan, berpotensi tidak menerima ijazah akibat tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengungkapkan hal ini usai menerima laporan dari Kepala SMP Negeri 6 Makassar.
“Anak-anak ini terancam tidak mendapat ijazah. Kepala sekolah SMP 6 melapor sebelum pensiun, bahwa banyak siswa yang tidak masuk dalam dapodik,” ujar Danny kepada wartawan pada Senin (20/1/2025).
Menurut Danny, siswa yang tidak tercatat dalam dapodik dianggap ilegal oleh sistem pendidikan nasional.
“Padahal mereka siswa resmi, hanya saja tidak terdata,” lanjutnya.
Informasi ini diketahui sejak Desember 2024, saat dirinya menerima laporan terkait tanggung jawab dari Dinas Pendidikan Makassar.
Pelanggaran Rombongan Belajar

Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari kebijakan jalur solusi.
Jalur ini digunakan untuk mengakomodasi siswa yang belum tertampung di sekolah negeri, namun jumlahnya melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
“Ada 1.323 siswa dari 16 sekolah yang masuk melalui jalur solusi. Jumlahnya melampaui kapasitas rombongan belajar (rombel) yang diizinkan,” terang Nielma.
Ia menambahkan, jalur solusi awalnya dirancang untuk memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan pendidikan.
Namun, lonjakan jumlah siswa di beberapa sekolah menyebabkan ketimpangan.
“Ada sekolah yang kelebihan siswa, sementara sekolah lain kekurangan,” imbuhnya.
Upaya Penanganan
Danny Pomanto telah memerintahkan investigasi mendalam untuk mengusut permasalahan ini.
Ia juga menegaskan pentingnya penanganan segera agar siswa dapat menerima ijazah tepat waktu.
“Saya tidak ingin ada anak yang dirugikan. Kami sudah meminta Disdik untuk mencari solusi,” tegas Danny.
Masalah dapodik menjadi sorotan nasional karena mencerminkan perlunya pengelolaan data pendidikan yang lebih baik.
Langkah cepat pemerintah setempat diharapkan dapat menyelesaikan kendala ini sebelum ujian akhir tahun ajaran berlangsung.
Dampak Sistemik
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya keakuratan data pendidikan di Indonesia.
Ketidakcocokan data dapodik dapat berdampak pada hak siswa untuk mendapatkan ijazah dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Kami sedang mencari solusi agar 1.323 siswa ini tidak kehilangan hak pendidikan mereka,” tutup Nielma.
Dinas Pendidikan Makassar diharapkan segera berkoordinasi dengan Kemendikbud untuk menyelesaikan masalah ini sebelum masa penerbitan ijazah.