banner DPRD Makassar 728x90
Berita

Wamen ATR Ossy Terima Wamenlu Arrmanatha, Bahas Hak Atas Tanah WNA dan Diaspora

Avatar of Sulsel Times
16
×

Wamen ATR Ossy Terima Wamenlu Arrmanatha, Bahas Hak Atas Tanah WNA dan Diaspora

Sebarkan artikel ini
Wamen ATR Ossy Terima Wamenlu Arrmanatha Bahas Hak Atas Tanah WNA dan Diaspora
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Jakarta, Jumat, 10/01/2026 — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat, 09/01/2026.

Pertemuan itu membahas tata kelola hak atas tanah yang berkaitan dengan warga negara asing dan diaspora.

banner DPRD Makassar 728x90

Kementerian ATR/BPN menegaskan proses sertipikasi tanah yang melibatkan kedutaan besar atau perwakilan negara asing hanya dapat berjalan setelah persetujuan dari Kementerian Luar Negeri diterbitkan.

Ringkasnya…
  • Wamen ATR Ossy Dermawan menerima Wamenlu Arrmanatha di Jakarta
  • Pembahasan fokus pada pengelolaan hak atas tanah bagi WNA dan diaspora
  • ATR BPN menyebut sertipikasi tanah untuk perwakilan asing butuh persetujuan Kemlu
  • Pertemuan berlangsung Jumat 09 Januari 2026 di Kementerian ATR BPN
  • Kemlu menilai isu pertanahan WNA terkait kepentingan nasional dan dinamika hubungan internasional
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pembahasan hak atas tanah untuk WNA dan diaspora

Ossy Dermawan menilai koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri menjadi bagian penting dalam pengambilan kebijakan pertanahan yang bersinggungan dengan pihak asing.

“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri menjadi hal yang sangat krusial,” kata Ossy Dermawan, Wakil Menteri ATR sekaligus Wakil Kepala BPN, Jumat, 09/01/2026.

Ia menyebut urusan pertanahan yang melibatkan pihak asing tidak hanya menyangkut aspek hukum nasional, tetapi juga berdampak pada relasi antarnegara.

Menurut Ossy, kebijakan ATR/BPN harus sejalan dengan arahan dan ketentuan Kementerian Luar Negeri agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dalam pertemuan itu, Ossy turut didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, bersama jajaran.

Prinsip kehati-hatian dan langkah lanjutan

Ossy menegaskan sertipikasi tanah untuk perwakilan negara asing baru bisa diproses setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri.

Ia menyebut persetujuan itu menjadi pedoman resmi agar proses administrasi pertanahan tetap tertib dan akuntabel.

“Proses sertipikasi tanah untuk perwakilan negara asing wajib mendapatkan persetujuan atau green light dari Kemlu,” kata Ossy Dermawan, Jumat, 09/01/2026.

Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, mengapresiasi pola koordinasi yang selama ini dijalankan ATR/BPN.

Arrmanatha menilai isu pertanahan yang berkaitan dengan WNA dan diaspora tidak bisa dipandang sebagai urusan domestik semata.

“Kebijakan pertanahan bagi warga asing dan diaspora harus dikelola secara cermat, terkoordinasi, serta tetap mengutamakan kepentingan nasional,” kata Arrmanatha Christiawan Nasir, Wakil Menteri Luar Negeri, Jumat, 09/01/2026.

Pemerintah menempatkan kehati-hatian sebagai prinsip utama agar setiap proses administrasi pertanahan yang terkait pihak asing memiliki dasar koordinasi yang jelas.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *