banner DPRD Makassar 728x90
Berita

Wali Kota Makassar Gandeng Kejari Awasi Pajak dan Aset Daerah

Avatar of Sulsel Times
0
×

Wali Kota Makassar Gandeng Kejari Awasi Pajak dan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Makassar Gandeng Kejari Awasi Pajak dan Aset Daerah
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Jumat, 13/03/2026 — Penguatan tata kelola pemerintahan bersih di Kota Makassar ditegaskan Wali Kota Munafri Arifuddin melalui penandatanganan kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk mengawal perkara perdata, tata usaha negara, hingga optimalisasi pendapatan daerah.

Ringkasnya…
  • Wali Kota Makassar teken MoU dengan Kejari Makassar
  • Kerja sama fokus pada perkara perdata dan tata usaha negara
  • Pendampingan hukum diharapkan optimalkan pajak dan aset daerah
  • Munafri singgung potensi kebocoran pajak hingga 10 tahun
  • Tujuan akhir wujudkan good governance yang berdampak ke warga
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pemkot Makassar Gandeng Kejari Kawal Tata Kelola

Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar berlangsung di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Jumat, 13/03/2026.

MoU ini mengatur kerja sama penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, termasuk pendampingan hukum terhadap program dan kebijakan strategis Pemkot Makassar.

Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyebut kolaborasi ini sebagai langkah penting memperkuat transparansi dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Ini adalah bentuk sinergi untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.” kata Munafri.

Ia menekankan, kehadiran jaksa pengacara negara diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah daerah sehingga potensi masalah hukum bisa diantisipasi sejak tahap perencanaan.

Selain itu, Pemkot ingin setiap keputusan yang diambil memiliki landasan hukum kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Potensi Pendapatan Daerah Dinilai Masih Bocor

Munafri mengungkapkan, sebagai salah satu kota pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia, Makassar memiliki potensi pendapatan daerah yang sangat besar.

Namun ia menilai masih banyak celah penerimaan yang belum tergarap optimal sehingga berpotensi mengurangi kemampuan daerah dalam membiayai program pembangunan.

Bahkan, menurutnya, masih ditemukan pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pajak dalam jangka waktu cukup panjang.

“Ada beberapa tempat usaha yang tidak membayar pajak sampai 10 tahun.” ujar Munafri.

“Bahkan ada juga yang membayarnya tidak sesuai dengan kewajibannya.” lanjutnya.

Ia memperkirakan, jika seluruh potensi pajak dan retribusi daerah digarap secara maksimal, tambahan pendapatan yang bisa diperoleh dapat mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.

Angka sebesar itu dinilai sangat berarti untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, hingga program sosial bagi warga Makassar.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang kuat agar tidak ada lagi kebocoran penerimaan di sektor pajak daerah.

Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Pajak dan Aset

Melalui kerja sama ini, Pemkot Makassar berharap Kejaksaan Negeri Makassar dapat memberikan pendampingan hukum di berbagai sektor penerimaan daerah.

Pendampingan mencakup penanganan sengketa pajak, penguatan aspek legal dalam pemungutan retribusi, hingga penertiban pemanfaatan aset milik daerah.

Munafri menegaskan, pengelolaan aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga membutuhkan pengawasan ekstra agar kontrak kerja, nilai kerja sama, dan kewajiban para pihak berjalan sesuai ketentuan.

Ia tidak ingin aset daerah berstatus mangkrak hanya karena terjadi persoalan hukum atau kesalahan prosedur dalam proses perjanjian kerja sama.

Dengan dukungan jaksa pengacara negara, pemerintah kota berharap bisa bergerak lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh maupun pihak ketiga yang tidak memenuhi kewajibannya.

Di sisi lain, pelaku usaha yang taat hukum mendapat kepastian bahwa kebijakan pemerintah daerah berjalan dalam koridor yang jelas.

Soroti Pengadaan Barang dan Jasa

Selain sektor pajak dan aset, Munafri juga menyoroti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Ia menilai, pengadaan masih menjadi titik rawan yang berpotensi memunculkan persoalan hukum jika tidak diawasi secara ketat sejak awal.

Sebagai contoh, ia menyinggung kembali proyek Lapangan Karebosi yang sempat terhambat dan menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah.

“Kita tidak ingin ada aset yang mangkrak atau tidak termanfaatkan dengan baik.” jelas Munafri.

“Karena itu, kita membutuhkan pendampingan agar proses pengadaan barang dan jasa bisa berjalan sesuai aturan.” imbuhnya.

Menurut dia, pendampingan kejaksaan penting agar setiap tahapan, mulai dari perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan kontrak, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, pejabat pelaksana kegiatan merasa lebih aman dalam bekerja karena mendapat rambu hukum yang jelas.

Tolak Campur Tangan Pihak Tak Resmi

Dalam kesempatan yang sama, Munafri juga menyinggung adanya indikasi pihak tertentu yang berusaha memengaruhi proses pengambilan keputusan dalam sejumlah proyek pemerintah.

Ia menegaskan tidak ingin lagi ada pihak di luar struktur resmi yang mencoba bermain di balik layar.

“Kita berharap pendampingan dari Kejaksaan dapat memastikan tidak ada lagi permainan di belakang dalam proses pengadaan barang dan jasa.” tegasnya.

Ia menggunakan istilah “invisible hand” untuk menggambarkan campur tangan pihak yang tidak berwenang dan berpotensi mengganggu jalannya pembangunan.

Munafri menilai, jika praktik semacam itu dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa menurun dan kualitas proyek pembangunan pun terancam.

Karena itu, ia meminta seluruh OPD di lingkungan Pemkot Makassar tegas menolak intervensi yang tidak sesuai jalur.

Munafri menyebut tujuan utama dari kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Menurutnya, good governance bukan sekadar slogan administrasi, melainkan harus benar-benar terasa manfaatnya bagi warga kota.

“Ujung dari semua ini adalah good governance.” pungkas Munafri.

“Dan good governance itu harus menghasilkan impactful governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat.” lanjutnya.

Ia menambahkan, sinergi dengan aparat penegak hukum diharapkan membuat setiap program pembangunan di Makassar lebih terukur, transparan, dan akuntabel.

Mulai dari pendapatan daerah yang meningkat, pengadaan yang tertib, hingga pengelolaan aset yang produktif dan bebas masalah hukum.

Ke depan, Pemkot Makassar berencana memperluas pola pendampingan hukum tidak hanya di level pemerintah kota, tetapi juga hingga ke kecamatan dan kelurahan.

Langkah ini diharapkan dapat menyamakan persepsi seluruh jajaran birokrasi tentang pentingnya bekerja sesuai aturan.

Kerja sama Pemkot Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar menjadi langkah strategis untuk menutup celah kebocoran pendapatan, menertibkan pengadaan, serta mengamankan aset daerah dari masalah hukum.

Dengan pengawasan dan pendampingan yang lebih kuat, Wali Kota Munafri Arifuddin berharap tata kelola pemerintahan di Makassar tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Jika sinergi ini berjalan konsisten, Makassar berpeluang menjadi salah satu contoh kota yang berhasil memadukan pertumbuhan ekonomi dengan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *