Sulseltimes.com, Gowa, Selasa, 14/02/2026 — Kolaborasi Wali Kota Makassar dengan advokat PERADI-SAI Makassar ditekankan Munafri Arifuddin sebagai kunci memperkuat penanganan persoalan hukum yang muncul seiring dinamika sosial dan urbanisasi di Kota Makassar, Sabtu, 14 Februari 2026.
- Munafri Arifuddin tekankan kolaborasi Pemkot Makassar dan PERADI-SAI
- Momentum Muscab II PERADI-SAI Makassar dijadikan ajang penguatan peran advokat
- Makassar sebagai sentra urban dinilai rawan persoalan sosial berujung masalah hukum
- Wali kota minta advokat jaga martabat profesi dan hindari praktik menakut-nakuti warga
- Setiap anggota PERADI-SAI diminta minimal tangani satu kasus pendampingan hukum pro bono
Kolaborasi Pemkot Makassar dan PERADI-SAI
Sulseltimes.com, Makassar, Sabtu, 14/02/2026 — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan perlunya sinergi erat antara Pemerintah Kota Makassar dan komunitas advokat dalam merespons berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.
Pesan itu ia sampaikan saat membuka Seminar Nasional dan Musyawarah Cabang (Muscab) II Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Makassar di Swiss-Belhotel Makassar, Kecamatan Ujung Pandang.
Munafri yang akrab disapa Appi menyampaikan apresiasi atas kepercayaan panitia yang mengundangnya hadir sekaligus memberikan sambutan dalam forum para advokat tersebut.
Ia menilai rangkaian seminar nasional dan Muscab II menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran dan kontribusi advokat di tingkat daerah.
Dalam sambutannya, Munafri menyebut kehadirannya semakin bermakna karena selain sebagai kepala daerah, ia juga menjabat Ketua Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Makassar Kota Urban dengan Tantangan Hukum Tinggi
Munafri menekankan bahwa Makassar kini berkembang sebagai sentra urban dengan dinamika sosial yang kian kompleks.
Ia memaparkan, jumlah penduduk Makassar diperkirakan sekitar 1,4 juta jiwa pada malam hari dan bisa melampaui 2 juta jiwa pada siang hari akibat tingginya mobilitas penduduk dan arus urbanisasi.
Menurutnya, kondisi tersebut membuka peluang munculnya beragam persoalan sosial yang sewaktu-waktu dapat bertransformasi menjadi masalah hukum.
“Makassar ini adalah sentra urban, penduduk datang dari berbagai daerah sehingga sangat mungkin timbul persoalan sosial yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum,” ujar Munafri dalam sambutan di hadapan peserta Muscab II PERADI-SAI Makassar.
Ia menegaskan, pada titik itulah peran organisasi advokat seperti PERADI-SAI dan pemerintah kota harus dirajut dalam bentuk kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Munafri menambahkan, penanganan persoalan masyarakat sebaiknya tidak diselesaikan di jalanan, melainkan melalui mekanisme yang memiliki dasar dan landasan hukum yang jelas.
Peran Advokat: Edukasi Hukum dan Jaga Martabat Profesi
Wali kota mengakui tidak semua warga memahami prosedur dan prinsip dasar hukum, sehingga keberadaan advokat dibutuhkan untuk memberi pendampingan sekaligus edukasi.
“Di sinilah peran yang harus kita ambil bersama,” ajak Appi, seraya menegaskan pentingnya kehadiran advokat hingga ke lapisan masyarakat akar rumput.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengingatkan para advokat untuk selalu menjaga kehormatan dan martabat profesi yang dikenal sebagai officium nobile atau profesi mulia.
Munafri berharap profesi advokat tidak disalahgunakan untuk menakut-nakuti masyarakat atau memperkeruh situasi yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan dialog dan jalur hukum yang tepat.
“Ini profesi yang mulia, jangan dijadikan alat untuk menakut-nakuti masyarakat. Tolong melalui organisasi ini harkat dan martabat advokat dijaga agar profesi yang agung dan sakral ini tetap terhormat,” pesannya di hadapan para peserta Muscab II.
Ajakan Pro Bono dan Penguatan Literasi Hukum
Sebagai bentuk kontribusi konkret, Munafri mengajukan permintaan khusus kepada seluruh anggota PERADI-SAI Makassar untuk terlibat langsung membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan pemahaman maupun akses terhadap layanan hukum.
Ia berharap setiap anggota PERADI-SAI bersedia menangani sedikitnya satu kasus pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan secara cuma-cuma atau pro bono.
“Kalau semua anggota PERADI mau bersama-sama pemerintah membangun kota ini, saya hanya minta satu hal, minimal satu anggota PERADI menangani satu kasus pendampingan hukum bagi masyarakat,” ujar Munafri.
Selain penanganan kasus, ia mendorong terjalinnya kerja sama dalam bentuk sosialisasi dan edukasi hukum ke berbagai komunitas agar literasi dan kesadaran hukum warga Makassar semakin meningkat.
Menurutnya, upaya sosialisasi rutin akan membantu mencegah konflik sejak dini dan mendorong masyarakat menyelesaikan persoalan sesuai prosedur yang berlaku.
Pada momentum Muscab II ini, Munafri juga menyampaikan harapan agar pengurus baru PERADI-SAI Makassar dapat menunjukkan kinerja lebih baik dan memperluas jangkauan layanan bantuan hukum kepada publik.
Advokat Diharapkan Menopang Pembangunan Kota
Menutup sambutan, Munafri tidak menutup-nutupi bahwa Pemerintah Kota Makassar sendiri menghadapi beragam persoalan yang membutuhkan dukungan dan pendampingan hukum.
Ia menyebut mulai dari kebijakan pembangunan, tata kelola aset, hingga dinamika sosial di lapangan kerap bersinggungan dengan aspek hukum yang memerlukan pandangan profesional dari para advokat.
Karena itu, ia mengajak PERADI-SAI Makassar untuk duduk bersama pemerintah kota dalam memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip good governance.
“Di pemerintah kota ini bukan tidak ada persoalan, sangat banyak. Karena itu kita harus duduk bersama untuk memastikan profesi advokat dapat menunjang proses pembangunan di Kota Makassar,” pungkasnya.

















