Sulseltimes.com Makassar, Rabu, 07/01/2026 — Nenek Saudah berusia 68 tahun babak belur dianiaya setelah menolak aktivitas tambang emas ilegal di lahan miliknya di Jorong Lubuak Aro, Nagari Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada Kamis malam, 01/01/2026.
- Nenek Saudah (68) babak belur usai menolak tambang emas ilegal di lahannya
- Penganiayaan terjadi Kamis malam 01/01/2026 di Jorong Lubuak Aro, Pasaman, Sumbar
- Polisi menangkap pelaku berinisial IS (26) yang masih kerabat korban
- Wagub Sumbar Vasko Ruseimy dan Polda Sumbar meminta proses hukum cepat dan tegas
- Kasus ini soroti konflik tanah, tambang ilegal, dan perlindungan warga lanjut usia
Korban dipukul, dilempari batu, lalu diseret dan ditinggalkan di semak-semak sebelum akhirnya ditemukan warga dalam kondisi luka berat dan dilarikan ke RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping.
Polisi kini telah menetapkan seorang pria berinisial IS yang masih kerabat korban sebagai tersangka penganiayaan dan menegaskan kasus ini dipicu persoalan tanah dan penolakan terhadap tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Nenek Saudah Babak Belur Usai Tolak Tambang Emas Ilegal di Pasaman
Anak korban, Iswadi Lubis, menjelaskan penganiayaan berawal ketika ibunya mendapat kabar bahwa lahan miliknya kembali dimasuki penambang emas ilegal pada Kamis malam.
Saudah kemudian berjalan menuju lokasi untuk meminta para pekerja menghentikan aktivitas tambang yang kerap mengganggu dan merusak tanah keluarga.
Menurut Iswadi, ibunya tidak berniat melarang total penambangan, melainkan hanya meminta agar aktivitas tersebut tidak dilakukan seenaknya, terutama pada siang hari ketika warga beraktivitas.
“Ibu saya pergi ke lokasi, di tengah perjalanan beliau dilempari batu, dipukuli sampai pingsan,” kata Iswadi Lubis, Kamis, 01/01/2026.
Ia menuturkan, pelaku sempat mengira korban meninggal dunia sehingga tubuh Saudah dipindahkan ke semak-semak di sekitar area tambang.
Korban kemudian ditemukan warga dalam keadaan tidak berdaya dengan luka parah di wajah dan tubuh, termasuk bagian kepala yang mengalami sobek.
Warga segera mengevakuasi Saudah ke RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kondisi wajah yang lebam dan bengkak terekam dalam sejumlah foto serta video yang kemudian viral di media sosial dan memicu keprihatinan luas publik.
Tambang Emas Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Konflik
Tambang emas ilegal di Jorong Lubuak Aro disebut warga sudah beroperasi sekitar satu tahun dan kerap menimbulkan ketegangan dengan pemilik lahan maupun masyarakat sekitar.
Aktivitas penambangan tanpa izin itu diduga menyebabkan air sungai di kawasan tersebut berubah keruh sehingga usaha keramba ikan milik warga tidak lagi bisa berjalan normal.
Masyarakat menilai, penolakan Saudah terhadap aktivitas tambang tidak lepas dari kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan hilangnya mata pencaharian.
Sejumlah video dan unggahan di berbagai platform menunjukkan dukungan publik kepada Saudah, yang dianggap mewakili suara warga kecil yang mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan hidup yang lebih aman.
Polisi Tangkap IS, Kerabat Korban Jadi Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi Susmelawati Rosya mengungkapkan pelaku penganiayaan terhadap Nenek Saudah berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial IS berusia 26 tahun, tercatat sebagai mahasiswa dan berdomisili di Jorong VI Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
“Pelaku sudah ditangkap. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelakunya satu orang yaitu IS, yang masih memiliki hubungan kerabat dengan Nenek Saudah,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Selasa, 06/01/2026.
Kapolres Pasaman Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Agus Hidayat menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan dari korban serta saksi-saksi di lokasi kejadian.
Agus menuturkan, dari pemeriksaan awal, penyidik menyimpulkan IS bertindak seorang diri tanpa ada pihak lain yang secara langsung terlibat dalam penganiayaan tersebut.
“Terduga pelaku tercatat sebagai mahasiswa dan saat ini kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Muhammad Agus Hidayat, Selasa, 06/01/2026.
Polisi juga menegaskan akan terus mendalami motif, termasuk kaitannya dengan konflik tanah kaum dan penolakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di lahan keluarga Saudah.
Wagub Sumbar Minta Perlindungan Korban dan Proses Hukum Tegas
Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy memberikan apresiasi kepada Polres Pasaman dan Polda Sumbar atas langkah cepat dalam mengungkap kasus ini.
Dalam keterangannya, Kapolres Pasaman, ia menekankan pentingnya perlindungan maksimal terhadap Saudah setelah peristiwa yang dinilainya mencederai rasa kemanusiaan.
“Tadi saya dapat informasi dari Bapak Kapolda, katanya sudah tertangkap yah, Alhamdulillah sudah ditangkap pelaku penganiayaan Nenek Saudah, terima kasih banyak Pak Kapolres yah,” kata Vasko Ruseimy dikutip dari Kompas.id, Selasa, 06/01/2026.
Ia menambahkan, “Ini kan kurang ajar sekali, di saat ada nenek-nenek tua yang dipukul sampai mukanya hancur seperti ini, bagi saya ini sudah kelewatan batas. Kalau perlu dilibatkan LPSK supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan lagi,” ujar Vasko.
Vasko menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap warga, apalagi perempuan lanjut usia yang sekadar mempertahankan hak atas tanahnya.
Ia meminta aparat memberikan hukuman berat bagi pelaku berinisial IS dan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang.
Harapan Warga: Tambang Ilegal Ditertibkan, Hak Korban Dipulihkan
Kasus penganiayaan Saudah membuka kembali perdebatan mengenai keberadaan tambang emas ilegal di Pasaman yang dinilai merugikan warga dan merusak lingkungan.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan tokoh lokal mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menutup tambang tanpa izin serta mengusut jaringan yang diduga membekingi operasi tersebut.
Keluarga korban berharap, selain memberikan vonis setimpal kepada pelaku, aparat juga memastikan pemulihan hak-hak Saudah, mulai dari keamanan pribadi hingga pendampingan hukum dan psikologis.
Mereka meminta negara benar-benar hadir melindungi warga kecil yang berani menyuarakan penolakan terhadap praktik-praktik ilegal yang mengancam ruang hidup masyarakat.

















