Sulseltimes.com Makassar, Minggu, 30/11/2025 — Surat permohonan bantuan konsumsi dari Lurah Mangkura untuk kegiatan Pemilihan Ketua RT RW di wilayahnya ramai diperbincangkan setelah salinannya beredar luas di masyarakat dan media sosial.
Dokumen resmi berkop Pemerintah Kota Makassar dan ditandatangani Lurah Mangkura itu berisi ajakan kepada pelaku usaha agar ikut menyuplai konsumsi secara sukarela pada hari pemungutan suara RT RW.
- Surat permohonan bantuan konsumsi dari Lurah Mangkura beredar dan disorot warga
- Surat ditujukan kepada pelaku usaha untuk mendukung Pemilihan Ketua RT RW se Kelurahan Mangkura
- Lurah Elvira Pakasi menegaskan bantuan yang diminta berupa konsumsi bukan uang tunai
- Pemerintah Kota Makassar sudah mengalokasikan anggaran logistik dan honor petugas TPS untuk pemilihan RT RW
- BPM Makassar meminta pelaksanaan pemilihan RT RW dilakukan di TPS yang aman dan mudah dijangkau
Isi Surat Permohonan dan Penjelasan Lurah Mangkura
Surat yang beredar menampilkan logo Pemerintah Kota Makassar dengan kop Kecamatan Ujung Pandang Kelurahan Mangkura
Di bagian kepala surat tercantum nomor 148 MKR XI 2025 dengan perihal permohonan bantuan.
Tanggal penerbitan surat tertulis 28 November 2025 dengan tanda tangan Lurah Mangkura, Elvira Pakasi.
Dalam naskah tersebut dijelaskan bahwa Kelurahan Mangkura akan menggelar Pemilihan Ketua RT RW se kelurahan pada Rabu 3 Desember 2025.
Kegiatan dijadwalkan mulai pukul 07.30 WITA sampai selesai di Lapangan Takraw Gedung MULO.
Panitia pemilihan menyebut agenda ini sebagai momen penting untuk membentuk kepengurusan RT RW yang dinilai lebih demokratis, transparan, dan melibatkan partisipasi warga.
Masih dalam surat itu, panitia mengakui anggaran yang tersedia di kelurahan untuk pelaksanaan pemilihan sangat terbatas.
Karena itu mereka mengajukan permohonan dukungan partisipasi berupa konsumsi kepada para pelaku usaha di sekitar Kelurahan Mangkura agar kegiatan pemilihan dapat berjalan lancar.
Kalimat penutup surat menyampaikan harapan agar pelaku usaha berkenan membantu sebagai bentuk kepedulian terhadap kegiatan kemasyarakatan di lingkungan kelurahan.
Meski demikian, bagian penerima surat tidak mencantumkan nama atau lembaga tertentu.
Di bagian sapaan hanya tertulis “Kepada Yth” diikuti kata “Di tempat” tanpa menyebut siapa saja pelaku usaha yang menjadi sasaran permohonan.
Hal ini ikut memicu pertanyaan di kalangan warga mengenai sasaran dan mekanisme penyampaian surat permohonan tersebut.
Saat dimintai klarifikasi, Lurah Mangkura Elvira Pakasi membenarkan keberadaan surat permohonan yang beredar.
Ia menjelaskan bahwa surat tersebut memang disampaikan kepada para pelaku usaha di wilayahnya sebagai bentuk ajakan berpartisipasi dalam penyediaan konsumsi pada hari pemilihan Ketua RT RW.
“Surat itu permohonan bantuan konsumsi, bukan permintaan dana. Panitia tidak memungut uang dalam bentuk apa pun dari pelaku usaha,” kata Elvira melalui pesan singkat, Minggu, 30/11/2025.
Menurut Elvira, kelurahan hanya membuka ruang partisipasi bagi pihak yang ingin membantu menyediakan makanan atau minuman untuk panitia dan peserta kegiatan.
Ia menegaskan bantuan yang diharapkan bersifat sukarela dan tidak mengikat sehingga tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha yang menerima surat tersebut untuk memenuhi permintaan.
Elvira juga mengakui bahwa anggaran kelurahan untuk agenda pemilihan RT RW tergolong minim.
Selain kebutuhan konsumsi, ia menyebut honor bagi petugas keamanan di lapangan sama sekali tidak terakomodasi dalam pos anggaran kelurahan.
Karena itu panitia berinisiatif melakukan pendekatan kepada pelaku usaha yang beroperasi di sekitar Mangkura agar mau mendukung pelaksanaan pemilihan.
“Anggaran panitia sangat terbatas. Kami hanya meminta dukungan pelaku usaha sebagai bentuk partisipasi supaya kegiatan bisa berjalan lebih baik. Sifatnya murni dukungan sukarela, bukan pungutan yang diwajibkan,” ujar Elvira.
Di sisi lain, sebagian warga menilai langkah tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa pemilihan RT RW bergantung pada bantuan pihak tertentu.
Setelah surat ini ramai diperbincangkan, Sulseltimes.com mencoba kembali menghubungi pihak kelurahan untuk meminta penjelasan lebih rinci mengenai teknis pendistribusian surat dan daftar pelaku usaha yang menerima, namun hingga berita ini disusun belum diperoleh respons lanjutan.
Anggaran Pemilihan RT RW dan Imbauan Pemerintah Kota Makassar
Secara terpisah, Pemerintah Kota Makassar sebelumnya telah mengumumkan bahwa pemilihan Ketua RT RW akan digelar serentak pada 3 Desember 2025 di seluruh kecamatan.
Kecamatan bersama kelurahan diminta menyiapkan berbagai kebutuhan teknis mulai dari tempat pemungutan suara hingga kelengkapan administrasi pemilihan.
Masing masing kecamatan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan pemilihan di seluruh kelurahan yang berada dalam wilayah kerjanya.
Pos anggaran tersebut mencakup biaya rapat persiapan, pengadaan logistik dan surat suara, hingga honor bagi petugas Tempat Pemungutan Suara.
Honor petugas TPS ditetapkan sekitar Rp220.000 untuk setiap orang yang terlibat langsung pada hari pemungutan suara.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan bahwa desain surat suara dan kelengkapan logistik akan diseragamkan di seluruh wilayah kota.
Menurut dia, jumlah surat suara dan perlengkapan pendukung lain akan disesuaikan dengan daftar pemilih tetap di tiap RT RW berdasarkan pendataan terbaru panitia.
Andi Anshar juga mengingatkan agar penentuan lokasi TPS mempertimbangkan faktor keamanan dan kenyamanan warga.
Ia mencontohkan, panitia dapat memilih halaman rumah warga, aula pertemuan, ataupun lapangan yang mudah diakses dan tidak rawan bencana.
“Lokasi TPS sebaiknya ditempatkan di area yang aman dan mudah dijangkau warga, apalagi kondisi cuaca belakangan ini tidak menentu. Tempat itu juga harus representatif untuk forum musyawarah warga,” ujar Andi Anshar.
Ia menambahkan, pemilihan RT RW perlu dijalankan dengan prinsip terbuka dan mengedepankan partisipasi masyarakat agar figur yang terpilih benar benar mewakili aspirasi warga di tingkat lingkungan.
Sejumlah pemerhati pemerintahan lokal menilai, polemik seputar surat permohonan bantuan konsumsi di Kelurahan Mangkura menjadi pengingat bahwa transparansi pengelolaan anggaran dan komunikasi kepada publik harus dijaga.
Mereka menekankan perlunya informasi jelas mengenai apa saja yang sudah dibiayai APBD, mana yang masih membutuhkan partisipasi masyarakat, serta bagaimana mekanisme permintaan dukungan dilakukan.
Pelaksanaan pemilihan RT RW diharapkan tetap berjalan sesuai jadwal dengan dukungan logistik yang memadai, tanpa menimbulkan kecurigaan ataupun beban tambahan bagi warga dan pelaku usaha.
Dengan tata kelola yang transparan, pemilihan Ketua RT RW di Makassar diharapkan tidak hanya menghasilkan pengurus baru, tetapi juga meningkatkan kepercayaan warga terhadap pemerintah di tingkat paling dekat dengan kehidupan sehari hari mereka.

















