Sulseltimes.com Jakarta, 9 September 2025 — Ferry Irwandi menyatakan siap menjalani proses hukum setelah Dansatsiber TNI berkonsultasi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana dari patroli siber.
Arah pembahasan menyinggung pencemaran nama baik.
Putusan MK 105/2024 menegaskan pelapor pada delik aduan ini harus individu, bukan institusi.
Ferry membantah pernah dihubungi dan menegaskan tidak akan menghindar.
- Status masih konsultasi, belum penyidikan
- MK 105/2024: pelapor pencemaran nama baik harus individu
- Ferry: siap diproses, bantah pernah dihubungi TNI
Apa Inti Masalahnya
Dansatsiber TNI mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September, membawa temuan patroli siber yang disebut terkait pernyataan publik Ferry.
Detail dugaan belum disampaikan. Polisi menjelaskan koridor pasal yang relevan, termasuk delik aduan pencemaran nama baik.
Di sisi lain, Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 menafsirkan korban/ pelapor pencemaran nama baik adalah orang perorangan.
Artinya, jika ada pihak yang merasa dirugikan, ia harus melapor sebagai individu. Tanpa pelapor individu, jalur delik aduan ini tidak terpenuhi.
Respons Ferry dan Langkah Hukum
Ferry menyampaikan sikap terbuka. “Saya siap menghadapi semuanya… saya tidak pernah dididik jadi pengecut,” tulisnya di Instagram pada Senin malam, 8 September 2025.
Dalam pernyataan ke media, ia menambahkan belum mengetahui detail apa pun terkait dugaan itu dan membantah pernah dihubungi.
Dari pihak TNI, Dansatsiber menyebut temuan akan menjadi domain penyidik bila dilaporkan.
“Kami temukan beberapa fakta dugaan tindak pidana,” ujar Brigjen J.O. Sembiring pada 8 September 2025.
Pada tahap ini, proses baru konsultasi, bukan penetapan tersangka.
Arah perkara bergantung pada ada tidaknya pelapor individu, kelengkapan alat bukti, dan pasal yang akhirnya dipilih.
Mengapa ramai? Kasus menyentuh batas antara kritik kebijakan dan serangan terhadap kehormatan pribadi.
Penegak hukum akan menimbang unsur pernyataan, konteks, dampak, serta kepentingan umum.
Jika berlanjut, apa berikutnya?
- Ada pelapor individu, perkara bisa naik ke penyidikan.
- Tidak ada pelapor individu, konsultasi dapat berhenti pada klarifikasi.
- Opsi pasal lain dipertimbangkan bila memenuhi unsur berbeda.
“Saya belum tahu apa-apa soal detail dugaan,” kata Ferry, 8 September 2025. “Kami temukan beberapa fakta dugaan tindak pidana,” ujar Brigjen J.O. Sembiring, 8 September 2025.
Hingga hari ini, polemik Ferry Irwandi vs Dansatsiber TNI masih pada tataran konsultasi.
MK 105/2024 menempatkan individu sebagai kunci pelapor pada delik pencemaran nama baik. Ferry menyatakan siap diproses.
Publik menunggu kepastian pihak yang akan melapor, pasal yang dipakai, dan langkah resmi berikutnya.