Sulseltimes.com Makassar, Jumat, 09/01/2026 — SK PTDH Plt Gubernur Sulsel terhadap mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran, dipersoalkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang meragukan dasar hukum kewenangan pelaksana tugas gubernur dalam memberhentikan aparatur sipil negara secara tidak hormat.
- Sejumlah LSM persoalkan kewenangan Plt Gubernur terbitkan SK PTDH ASN
- Kasus bermula dari proses hukum yang dijalani mantan Kepala SMAN 5 Makassar sejak 2016
- RDP Komisi E DPRD Sulsel digelar untuk menguji dasar hukum dan prosedur sanksi
- LSM mendorong Gubernur dan DPRD menelaah ulang SK demi kepastian hukum
- Kasus dinilai berpotensi menjadi preseden buruk penegakan disiplin ASN di Sulsel
RDP Komisi E DPRD Sulsel Bahas PTDH Mantan Kepsek SMAN 5 Makassar
Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat bersama berbagai pihak untuk membahas polemik pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran.
Rapat dipimpin anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Golkar, Sofyan Syam, didampingi tiga legislator lain dan berlangsung pada Kamis, 08 Januari 2026.
Muhammad Yusran hadir langsung dalam forum tersebut dan didampingi Ketua LSM PERAK Indonesia Adiarsa MJ, Sekretaris Jenderal L-Kompleks Ruslan Rahman, Ketua DPW Media Online Indonesia Sulsel Muslimin, Ketua LSM LIKMA Indonesia Asrul, serta sejumlah aktivis LSM dan organisasi masyarakat.
Dalam pemaparan di hadapan anggota dewan, terungkap bahwa Muhammad Yusran pernah tersandung perkara hukum pada 2016 dan kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara pada 2021.
Kejanggalan mulai disorot ketika diketahui surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Andi Sudirman Sulaiman.
Sejumlah peserta RDP menilai perlu penjelasan terbuka soal dasar kewenangan pelaksana tugas gubernur untuk mengambil keputusan strategis yang berimplikasi pada hilangnya status kepegawaian seorang ASN.
LSM Pertanyakan Kewenangan Plt Gubernur Dalam SK PTDH ASN
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menjadi salah satu pihak yang paling keras mempertanyakan landasan hukum penerbitan SK pemberhentian tidak dengan hormat tersebut.
Ruslan menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya tidak menemukan aturan yang secara tegas memberikan kewenangan kepada pelaksana tugas gubernur untuk memberhentikan ASN tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
“Tolong perlihatkan kepada kami payung hukumnya jika memang ada kewenangan pelaksana tugas gubernur untuk memberhentikan status ASN seseorang tanpa izin atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” kata Ruslan Rahman dalam RDP tersebut.
Ia menilai dugaan cacat kewenangan dalam penerbitan SK ini tidak bisa dilihat hanya sebagai persoalan pribadi Muhammad Yusran, melainkan menyentuh marwah penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.
Menurut Ruslan, keputusan pemberhentian ASN tanpa dasar kewenangan yang kuat berpotensi menjadi preseden buruk dalam birokrasi dan menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan ASN lain di daerah.
Ruslan menegaskan disiplin ASN harus ditegakkan berdasarkan asas legalitas, kehati-hatian, dan kepastian hukum agar hak-hak kepegawaian tidak dikorbankan oleh kekeliruan prosedur administratif.
Desakan Telaah Ulang SK PTDH dan Sorotan Proses Hukum
Ketua LSM LIKMA Indonesia, Asrul Arifuddin, memandang langkah pemberhentian terhadap Muhammad Yusran perlu direview secara menyeluruh, mulai dari proses pemeriksaan hingga kewenangan pejabat yang menandatangani.
Asrul mengaku menemukan kejanggalan sejak tahap pelaporan, di mana awalnya disebut dugaan pungutan liar tetapi dalam proses berikutnya mengarah pada gratifikasi, sehingga memunculkan pertanyaan atas konsistensi penanganan perkaranya.
Ia menilai, bila terbukti ada kekeliruan dalam proses maupun kewenangan, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus berani melakukan koreksi demi menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum bagi ASN.
Dari sisi advokasi, Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap dampak pemberhentian tidak dengan hormat yang dialami Muhammad Yusran, yang dinilai sarat potensi kekeliruan.
Adiarsa menekankan bahwa PTDH bukan sekadar keputusan administratif karena langsung menyentuh hak, martabat, dan masa depan seorang ASN beserta keluarganya.
“Kami tidak datang untuk menyudutkan atau menyalahkan kenapa hal tersebut bisa terjadi. Kami hanya minta pihak yang berwenang mengembalikan statusnya untuk berbesar hati jika memang ada kekeliruan yang terjadi,” ujar Adiarsa MJ.
Adiarsa menyebut masa pemberhentian yang dialami Muhammad Yusran diduga telah menimbulkan kerugian materiil dan tekanan psikologis yang tidak kecil, terutama bila keputusan itu ternyata tidak dilandasi kajian kewenangan yang memadai.
Karena itu, ia meminta Gubernur Sulawesi Selatan menugaskan jajarannya melakukan telaah hukum menyeluruh dan mengkaji ulang SK PTDH tersebut agar setiap kebijakan berjalan sesuai asas legalitas dan prinsip pemerintahan yang baik.
Komitmen DPRD Mengawal Kasus dan Harapan Penyelesaian BerkeadilanDalam rapat dengar pendapat, sejumlah anggota DPRD Sulsel menyampaikan rasa prihatin setelah mendengar langsung penjelasan perjalanan kasus dan nasib kepegawaian Muhammad Yusran.
Para legislator menegaskan pentingnya penanganan serius dan objektif agar kasus ini tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam penegakan disiplin dan manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Komisi E DPRD Sulsel menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan dan dokumen yang diserahkan para pihak untuk dilakukan pendalaman, termasuk dengan meminta klarifikasi resmi dari instansi terkait.
Forum RDP juga menghadirkan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Kepegawaian Daerah, inspektorat provinsi dan Kota Makassar, pihak sekolah, serta organisasi profesi guru.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan itu diharapkan mampu membantu DPRD mengurai dasar hukum penjatuhan sanksi, proses pemeriksaan yang ditempuh, dan proporsionalitas hukuman yang diberikan kepada Muhammad Yusran.
Adiarsa meminta Komisi E DPRD Sulsel terus mengawal perkara ini hingga tuntas, karena peran legislatif dinilai strategis untuk memastikan tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hak-hak ASN di daerah.
“Kasus ini harus dikawal bersama. Jangan sampai ada ASN lain yang bernasib serupa akibat kekeliruan kebijakan atau penyalahgunaan kewenangan,” tegas Adiarsa.
Rapat dengar pendapat ditutup dengan harapan agar polemik SK PTDH ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga tidak melahirkan preseden hukum yang keliru di kemudian hari.
Polemik SK PTDH yang ditandatangani pelaksana tugas gubernur terhadap mantan Kepala SMAN 5 Makassar menunjukkan pentingnya penegakan disiplin ASN yang berlandaskan asas legalitas, kehati-hatian, dan kepastian hukum.
Desakan telaah ulang dari berbagai LSM dan komitmen DPRD Sulsel untuk melakukan pendalaman menjadi sinyal bahwa prosedur, kewenangan, dan proporsionalitas sanksi perlu dikaji secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan tetap terjaga.

















