Sulseltimes.com, Makassar – Fenny Frans, seorang pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan publik setelah produk kosmetiknya dinyatakan mengandung merkuri oleh Polda Sulsel dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar. Produk tersebut, yaitu FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, terbukti mengandung zat berbahaya berdasarkan uji laboratorium BBPOM Makassar.
Fenny Frans memulai kariernya sebagai penjual pakaian sambil membantu suaminya yang saat itu bekerja sebagai sopir angkot. Melalui kerja keras dan dedikasinya, ia berhasil mengembangkan bisnis skincare dengan merek FF yang dikenal luas di Makassar. Kesuksesannya tidak hanya terlihat dari bisnis yang berkembang pesat, tetapi juga dari aktivitas sosialnya, seperti sering membagikan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.
Namun, reputasinya terguncang setelah Polda Sulsel mengungkap bahwa produk skincare miliknya mengandung merkuri. Dalam konferensi pers yang diadakan pada 9 November 2024, Fenny Frans menyatakan bahwa produk yang terdeteksi mengandung merkuri adalah sampel dari pabrik maklon baru di Tangerang dan belum dipasarkan. Ia mengaku merasa dibohongi oleh pabrik tersebut karena produk yang dijanjikan aman dan berizin BPOM ternyata mengandung zat berbahaya.
“Saya termasuk dibohongi, karena mereka mengaku produk ini aman dan ber-BPOM,” ujar Fenny Frans dalam konferensi pers tersebut. Ia juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pabrik maklon yang memproduksi sampel tersebut.
Kasus ini tidak hanya menyorot Fenny Frans, tetapi juga suaminya, Mustadir Daeng Sila, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel. Penetapan ini didasarkan pada fakta bahwa semua perizinan usaha terdaftar atas nama Mustadir, sehingga secara hukum ia dianggap sebagai pemilik produk kosmetik tersebut.
Selain Fenny Frans, pengusaha skincare lain seperti Mira Hayati dan Agus Salim juga terjerat kasus serupa dengan produk mereka yang terbukti mengandung merkuri. Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua usaha skincare ilegal atau yang mengandung zat berbahaya demi melindungi konsumen.
Kasus ini menjadi peringatan bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar serta aman sesuai standar yang ditetapkan oleh BPOM.