sulseltimes.com – Makassar, 8 Oktober 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu kafe di Jalan Urip Sumoharjo menyusul aduan masyarakat terkait aktivitas live music yang dinilai terlalu bising dan mengganggu warga sekitar.
Langkah ini merupakan bentuk respons cepat Satpol PP terhadap laporan masyarakat mengenai potensi gangguan ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan. Dalam sidak tersebut, petugas memberikan teguran langsung serta melakukan pemeriksaan izin usaha dan kelayakan operasional tempat hiburan.
Hasil tindak lanjut menunjukkan bahwa pihak penanggung jawab kafe bersedia melakukan penyesuaian terhadap volume musik agar tidak menimbulkan kebisingan, serta menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Makassar menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap tempat hiburan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban masyarakat di wilayah kota.










