Sulseltimes.com Makassar, 29 Agustus 2025 – RS Bhayangkara Makassar menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga selebgram berinisial NR terkait dugaan beredarnya hasil visum di ruang publik.
Manajemen bersama unsur Polda Sulsel melakukan investigasi internal untuk menelusuri sumber kebocoran. Keluarga NR melalui kuasa hukum melayangkan somasi dan meminta klarifikasi tertulis serta sanksi bagi pelaku.
Sejumlah aturan soal kerahasiaan data medis dan dokumen peradilan menjadi rujukan dalam penanganan kasus ini.
- RS Bhayangkara Makassar menyampaikan permintaan maaf atas dugaan kebocoran hasil visum
- Investigasi internal melibatkan pengawasan internal RS, unit siber Ditreskrimsus dan Bid Propam Polda Sulsel
- Keluarga NR mengajukan somasi dan meminta sanksi bagi oknum penyebar
- Hasil visum bersifat rahasia untuk kepentingan peradilan sesuai KUHAP
- Publik diimbau tidak menyebarluaskan materi yang melanggar privasi dan berpotensi pidana
Apa respons RS Bhayangkara Makassar Terkait Bocornya Foto Visum NR?
Permintaan maaf dan investigasi. Kasubdit Yanmed Dokpol Polda Sulsel, AKBP dr. R. Joko Maharto, menyatakan rumah sakit menyesalkan ketidaknyamanan yang muncul.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas dugaan kebocoran hasil visum. Proses penyelidikan sedang berjalan,” ujarnya, Kamis (29/8).
Menurut Joko, penanganan dilakukan bersama unsur pengawasan internal dan kepolisian, SPKT, unit siber Ditreskrimsus, serta Bid Propam Polda Sulsel.
“Hingga kini belum dapat ditetapkan pihak yang menyebarkan karena penyelidikan masih berlangsung,” kata dia.
Somasi keluarga NR dan tuntutannya
Kuasa hukum keluarga NR, Herman Nompo, menilai beredarnya materi visum—yang seharusnya bersifat rahasia—merugikan kliennya. “Kami menyayangkan kebocoran itu dan telah melayangkan somasi,” ujar Herman (27/8).
Pihak keluarga meminta RS Bhayangkara melakukan audit internal, menindak pihak yang terbukti, dan memberikan klarifikasi resmi.
Keluarga menyebut visum dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dugaan TPKS pada 1 Agustus, dan kondisi psikologis NR saat ini masih dalam pendampingan profesional.
Aspek hukum dan perlindungan privasi
Visum et repertum adalah dokumen untuk kepentingan peradilan (rujukan Pasal 133 KUHAP).
Kerahasiaan data pasien dilindungi Pasal 322 KUHP (rahasia jabatan), UU 29/2004 (Praktik Kedokteran), dan UU 44/2009 (Rumah Sakit).
Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022) mewajibkan pengendali data menjaga keamanan data pribadi pasien.
UU ITE mengatur larangan distribusi konten yang melanggar kehormatan/nama baik.
Dalam konteks ini, penyebaran ulang materi medis di media sosial berpotensi melanggar sejumlah ketentuan tersebut.
Kebocoran data medis dapat menimbulkan reviktimisasi dan menghambat proses hukum.
Masyarakat diimbau tidak menyimpan maupun membagikan ulang konten yang melanggar privasi korban.
Institusi layanan kesehatan disarankan memperketat tata kelola akses dokumen, termasuk audit log sistem, SOP dokumentasi, dan pembatasan perangkat perekam di ruang tindakan.
RS Bhayangkara Makassar telah menyampaikan permintaan maaf dan tengah menelusuri dugaan kebocoran hasil visum NR bersama unsur kepolisian. Keluarga menuntut klarifikasi dan sanksi bagi oknum.
Karena menyangkut dokumen peradilan dan data pribadi, semua pihak diingatkan mematuhi regulasi kerahasiaan serta tidak menyebarkan konten yang melanggar privasi.