Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 27/01/2026 — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putriana Hamda Dakka yang dikenal sebagai Putri Dakka sebagai tersangka kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah.
- Polda Sulsel menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dugaan penipuan umrah
- Kabid Humas Polda Sulsel menyebut dua laporan dengan kerugian Rp1,7 miliar lebih dan Rp1,9 miliar lebih
- Total kerugian dari dua laporan disebut mencapai Rp3,6 miliar lebih
- Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dalam proses penyidikan
- Putri Dakka disebut dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan dapat dijemput paksa jika tidak kooperatif
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyebut penetapan tersangka terkait laporan dugaan penipuan dengan kerugian Rp1,7 miliar lebih.
Didik juga menyampaikan terdapat laporan polisi lain dengan perkara serupa dengan nilai kerugian Rp1,9 miliar lebih.
Total kerugian dari dua laporan tersebut disebut mencapai Rp3,6 miliar lebih.
Dua laporan polisi dan nilai kerugian
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan Putri Dakka telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan TSK terkait kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp1,7 miliar lebih,” kata Didik di Makassar, Selasa, 27/01/2026.
Didik menyampaikan laporan polisi kedua juga telah menetapkan tersangka pada perkara yang sama.
Kerugian pada laporan kedua disebut Rp1,9 miliar lebih.
Penyidik Ditreskrimum disebut masih memeriksa saksi-saksi.
Modus dugaan umrah bersubsidi dan langkah penyidik
Polda Sulsel menyebut dugaan penipuan dilakukan dengan modus umrah bersubsidi.
Didik menyatakan Putri Dakka mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan terkait laporan para korban.
Penyidik dapat melakukan penjemputan paksa apabila yang bersangkutan kembali tidak kooperatif.
Putri Dakka disebut pernah maju sebagai calon Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024 dan memiliki riwayat berpindah partai politik.

















