Sulseltimes.com Makassar, Jumat, 02/01/2026 — Profil dosen UIM viral Dr Ir H Amal Said MSi kembali disorot setelah video dugaan peludahan terhadap kasir swalayan di Tamalanrea pada akhir Desember 2025 memicu laporan polisi, pemberhentian dari Universitas Islam Makassar (UIM), serta pemeriksaan dan penetapan sanksi yang kini menunggu konsultasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
- Profil dosen UIM viral bernama Dr Ir H Amal Said MSi dan mengajar Agribisnis di Fakultas Pertanian UIM
- Statusnya ASN diperbantukan sehingga setelah diberhentikan kampus ia dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX
- Insiden di swalayan Tamalanrea Makassar dipicu dugaan serobot antrean lalu berujung laporan polisi dari kasir N 21 tahun
- Rektor UIM menyebut tindakan dalam video tidak manusiawi dan kampus menjatuhkan sanksi internal
- LLDikti menargetkan surat keputusan sanksi terbit awal pekan depan setelah konsultasi kementerian
LLDikti Wilayah IX menyatakan sanksi sudah diputuskan secara internal dan masih dikonsultasikan ke Kemdiktisaintek sebelum diumumkan.
Profil dosen UIM viral Dr Ir H Amal Said MSi
Nama lengkap yang beredar dalam data kampus dan pemberitaan adalah Dr Ir H Amal Said MSi.
Amal Said berjenis kelamin laki laki.
Ia disebut bergelar doktor atau S3 sebagai pendidikan terakhir.
Di lingkungan kampus, Amal Said tercatat mengajar pada Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian UIM.
Status kepegawaiannya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan sebagai tenaga pengajar di UIM.
Rektor UIM Prof Dr Muammar Bakry membenarkan sosok di video adalah dosen Fakultas Pertanian UIM.
“Kalau yang di video itu memang dosen pertanian,” kata Prof Dr Muammar Bakry, Rektor UIM, Jumat, 26/12/2025.
Kampus UIM berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Dalam cuplikan yang beredar, Amal Said tampak berkacamata dan mengenakan pakaian berwarna gelap saat berada di area kasir.
Sorotan publik menguat karena profil dosen UIM viral ini dilekatkan pada standar etika pendidik yang seharusnya menjaga sikap di ruang publik.
Status terkini Amal Said setelah diberhentikan UIM dan diperiksa LLDikti
Peristiwa yang membuat namanya viral dilaporkan terjadi di swalayan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kejadian disebut berlangsung Rabu, 24/12/2025 sekitar pukul 11.30 WITA.
Dalam kronologi yang beredar, Amal Said diduga menerobos antrean saat korban bertugas di meja kasir.
Sesaat setelah membuka dompet untuk membayar, percakapan awal tidak dijelaskan secara rinci, lalu terjadi dugaan peludahan ke arah kasir.
Korban adalah kasir perempuan berinisial N, 21 tahun.
Korban melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea dan kasus diproses pada tahap penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Sangkala membenarkan adanya laporan tersebut.
“Sudah melaporkan dengan laporan penghinaan dan dilakukan proses penyelidikan,” kata Iptu Sangkala, Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Jumat, 26/12/2025.
Polisi menyatakan akan memanggil saksi, menelusuri keterangan terlapor, dan mengumpulkan barang bukti.
Di internal kampus, Rektor UIM menyatakan tindakan dalam video tidak patut dan kampus akan menempuh mekanisme penindakan sesuai aturan.
“Kita harus tabayyun dulu, yang pasti di video itu tidak manusiawi,” kata Prof Dr Muammar Bakry, Rektor UIM, Jumat, 26/12/2025.
UIM kemudian menyatakan memberhentikan Amal Said dari tugas sebagai dosen di UIM.
Kampus menyebut Amal Said dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri karena statusnya ASN diperbantukan.
Di sisi lain, Amal Said disebut mengakui tindakannya berdampak pada nama baik dan pekerjaannya, serta berharap penyelesaian melalui jalur kekeluargaan atau mediasi.
“Masa sedetik itu rusak segalanya,” tutur Amal Said.
Pada Jumat, 02/01/2026, Kepala LLDikti Wilayah IX Andi Lukman menyampaikan keputusan sanksi sudah ada secara internal, namun belum diumumkan karena masih konsultasi ke Kemdiktisaintek.
“Kami sudah mengambil keputusan, sanksinya sudah ada, tapi masih dikonsultasikan ke kementerian,” kata Andi Lukman, Kepala LLDikti Wilayah IX, Jumat, 02/01/2026.
LLDikti memperkirakan surat keputusan sanksi terbit dalam waktu dekat, dengan target paling lambat awal pekan depan.
Jenis sanksi belum dipublikasikan sebelum dokumen resmi diterbitkan.
Di ranah pidana, penyelidikan kepolisian berjalan berdasarkan laporan korban terkait dugaan penghinaan di tempat umum.
Di ranah disiplin ASN, penanganan biasanya mengikuti mekanisme pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan disiplin pegawai yang berlaku, bergantung hasil pemeriksaan dan keputusan pejabat pembina kepegawaian.















