sulseltimes.com – Makassar – Seorang pria berinisial RD (32) berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang warga di wilayah Manggala, Makassar. Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke Jeneponto namun berhasil dibekuk dini hari oleh tim gabungan kepolisian.
Konferensi pers terkait penangkapan ini digelar Sabtu (7/6/2025) di Mapolsek Manggala, dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, bersama jajaran kepolisian dari Satreskrim hingga Humas Polrestabes Makassar.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes menjelaskan bahwa insiden bermula dari pertengkaran saat sekelompok warga mengonsumsi miras jenis ballo. Senggolan antar gelas menyulut emosi hingga pelaku menusuk korban dengan pisau sebanyak dua kali.
“Korban mengalami luka di bagian perut dan dada. Nyawanya tak tertolong meski sempat dibawa ke rumah sakit,” ujar Arya.
Setelah melakukan penikaman, RD melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto. Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Jatanras, Polsek Manggala, dan Satreskrim sekitar pukul 02.00 WITA.
Polisi menyita pisau yang digunakan pelaku, busur dan anak panah, serta pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti.
RD kini dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih mendalami motif serta peredaran ballo di lokasi kejadian.
“Kami imbau warga untuk menjauhi miras. Banyak kasus kekerasan berakar dari hal itu,” tambah Kapolrestabes