banner DPRD Makassar 728x90
Hukum & PeristiwaBerita

Polda Sulbar Bongkar 30 Gram Sabu Dua Tersangka Ditangkap

12
×

Polda Sulbar Bongkar 30 Gram Sabu Dua Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus sabu Ditresnarkoba Polda Sulbar dengan wajah disamarkan saat pemotretan identifikasi di Mamuju pada Kamis 02 Oktober 2025.
Salah satu tersangka jaringan sabu yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulbar di Mamuju menjalani pemotretan identifikasi. Wajah disamarkan untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti total lebih dari 30 gram sabu disita (dok ist).
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banner DPRD Makassar 728x90

Sulseltimes.com Mamuju, Kamis 02/10/2025 — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengungkap jaringan peredaran sabu dan menyita lebih dari 30 gram barang bukti. Dua pria berinisial H dan S ditangkap di dua lokasi berbeda setelah tim Subdit 2 menindaklanjuti laporan warga pada Senin malam, 29/09, sekitar pukul 22.00 WITA.

Ringkasnya…
  • Lebih dari 30 gram sabu disita
  • Dua tersangka H dan S diamankan
  • Penangkapan di bengkel depan PLN Mamuju dan kos Jalan WR Monginsidi
  • Barang bukti disembunyikan hingga di dalam bantal
  • Kasus dikembangkan Ditresnarkoba Polda Sulbar
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

“Kasus ini akan kami kembangkan untuk menelusuri pemasok dan jaringan di atasnya,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi, Kamis, 02/10/2025.

banner DPRD Makassar 728x90

Pengungkapan Berawal dari Informasi Warga

Informasi masyarakat menyebut seorang pria menguasai sabu dan kerap bertransaksi malam hari.

Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulbar lalu melakukan penyelidikan tertutup dan membuntuti target.

Pada Senin malam, petugas mengamankan H di sebuah bengkel motor di depan kantor PLN Mamuju.

Saat penggeledahan ditemukan satu kaca pireks berisi sabu yang diduga baru dipakai.

H mengakui masih ada paket sabu lain yang disimpan rekannya.

Kombes Pol Slamet Wahyudi menyebut temuan awal ini memperkuat dugaan jaringan kecil yang beroperasi lintas titik di pusat kota.

Ia memastikan pengembangan perkara akan menelusuri alur suplai hingga ke pemasok.

Penindakan dilakukan sesuai standar pembuktian dan diawasi penyidik yang berwenang.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Keterangan H mengarah pada S yang disebut menyimpan sebagian sabu.

Tim bergerak ke sebuah gerai servis ponsel di Kelurahan Rimuku dan menangkap S tanpa perlawanan.

S mengaku menyembunyikan sabu di kamar kos di Jalan WR Monginsidi.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan pihak terkait dan ditemukan satu sachet sabu yang disisipkan di dalam bantal.

Total sitaan dari rangkaian penindakan lebih dari 30 gram.

Kedua tersangka digelandang ke Mapolda Sulbar untuk pemeriksaan mendalam.

Barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan kadar dan kemurnian.

“Kami memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur. Kepada jaringan lain, kami imbau berhenti sebelum kami datang,” tegas Slamet Wahyudi, Kamis, 02/10/2025.

Polda Sulbar menekankan pendekatan berbasis informasi publik dan patroli intelijen untuk memutus mata rantai peredaran.

Masyarakat diminta aktif melapor bila mendapati aktivitas mencurigakan.

Penelusuran aset serta kemungkinan pasal pencucian uang turut dipertimbangkan bila ditemukan aliran dana hasil kejahatan narkotika.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90
banner Dinas Penanaman Modal Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *