Sulseltimes.com Makassar, Rabu, 13/08/2025 — Anggota DPRD Makassar Ruslan Lallo menyosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Hotel Karebosi Premier. Ia menegaskan aturan ini penting untuk menahan alih fungsi lahan di tengah pesatnya pembangunan kota dan menjaga ketahanan pangan.
“Lahan produktif harus tetap terjaga agar anak cucu menikmati hasil tanahnya sendiri,” kata Ruslan Lallo, Rabu, 13/08/2025.
- Sosialisasi Perda 11/2023 perlindungan lahan pertanian
- Ruslan Lallo: tahan alih fungsi lahan demi ketahanan pangan
- Data teknis: sawah Makassar tersisa ±1.463 ha, penuhi ±18% kebutuhan beras
- Dukungan pemerintah bagi petani: sarpras, pelatihan, pendampingan
- Peringatan risiko: RTH dan lahan pertanian tersisa 11%, ancaman banjir dan harga pangan
Aturan untuk menahan alih fungsi dan menguatkan petani
Ruslan Lallo dari Fraksi NasDem menilai Perda 11/2023 bukan hanya pagar hukum, tetapi juga memberi ruang dukungan bagi petani melalui bantuan sarana produksi, pelatihan, serta pendampingan usaha tani agar produktivitas terjaga. Ia mengajak warga ikut mengawal implementasi di lapangan. “Perlindungan lahan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” ucapnya.
Hadir sebagai narasumber Mursyid, Analis Program Pembangunan Pertanian Dinas Perikanan dan Pertanian Makassar, yang memaparkan tren penyusutan sawah nasional lebih dari satu juta hektare dalam satu dekade terakhir. Di Makassar, luas sawah tersisa sekitar 1.463 hektare dan baru mampu memenuhi sekitar 18 persen kebutuhan beras penduduk. Ia mendorong penjagaan lahan tersisa sekaligus pengembangan agrowisata sebagai penguat ekonomi lokal.
Peringatan soal ruang hijau dan penguatan kelembagaan petani
Sukarno Lallo mengingatkan ruang terbuka hijau dan lahan pertanian di Makassar kini tinggal 11 persen. Jika alih fungsi terus terjadi, risiko banjir meningkat dan ketahanan pangan melemah. Ia mendorong warga menertibkan status lahan dengan sertifikat resmi, aktif di kelompok tani, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah agar bantuan tepat sasaran. “Jika lahan habis, harga pangan bisa melonjak. Perda ini strategis untuk mencegahnya,” ujarnya.
Sosialisasi menekankan dua agenda: menjaga lahan pertanian dari alih fungsi dan memperkuat dukungan kepada petani. Dengan pengawasan publik dan implementasi konsisten, Makassar diharapkan mampu melindungi 1.463 hektare sawah tersisa sekaligus meningkatkan ketahanan pangan kota.