Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 06/02/2026 — Pengumuman sertipikat hak atas tanah hilang disampaikan Kantor Pertanahan Kota Makassar kepada masyarakat sebagai bagian dari prosedur penerbitan sertipikat pengganti. Pengumuman ini membuka masa keberatan selama 30 hari bagi pihak yang merasa memiliki hak atau kepentingan atas tanah dimaksud.
- Sertipikat hak atas tanah dinyatakan hilang
- Pengumuman resmi Kantor Pertanahan Kota Makassar
- Masa keberatan dibuka 30 hari
- Dasar hukum PP Nomor 24 Tahun 1997
- Sertipikat pengganti terbit jika tidak ada sanggahan
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur kewajiban pengumuman kepada publik sebelum sertipikat pengganti diterbitkan.
Prosedur Penggantian Sertipikat Hilang
Kantor Pertanahan Kota Makassar menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan tahapan administratif yang wajib dilakukan untuk menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan.
Masyarakat yang merasa memiliki keberatan diberikan waktu 30 hari kalender sejak tanggal pengumuman untuk menyampaikan keberatan secara tertulis. Keberatan harus disertai alasan yang jelas serta bukti pendukung yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada keberatan yang diajukan, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan dinyatakan sah secara hukum,” demikian keterangan resmi Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Sertipikat Lama Dinyatakan Tidak Berlaku
Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa setelah sertipikat pengganti diterbitkan, sertipikat yang sebelumnya dinyatakan hilang otomatis tidak berlaku lagi dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Kebijakan ini bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen, sengketa kepemilikan, maupun tumpang tindih hak atas tanah di kemudian hari.
Masyarakat dapat mengakses dokumen pengumuman lengkap melalui QR Code yang tercantum pada materi resmi atau melalui laman resmi Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Pengumuman sertipikat hak atas tanah hilang oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar merupakan bentuk transparansi pelayanan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan membuka masa keberatan selama 30 hari, pemerintah memastikan proses penerbitan sertipikat pengganti berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

















