Berita

Pendaftaran Komisioner BAZNAS Makassar Dibuka hingga 10 April

Avatar of Sulsel Times
2
×

Pendaftaran Komisioner BAZNAS Makassar Dibuka hingga 10 April

Sebarkan artikel ini
Mohammad Syarief menjelaskan pendaftaran Komisioner BAZNAS Makassar di Kantor Pemkot Makassar, Selasa, 31/03/2026.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar Mohammad Syarief menyampaikan informasi pendaftaran calon Komisioner BAZNAS Kota Makassar masa jabatan 2026-2031 di Makassar, Selasa, 31/03/2026. Sumber foto, dokumentasi ist.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 31/03/2026 — Pendaftaran Komisioner BAZNAS Makassar untuk masa jabatan 2026-2031 resmi dibuka Pemerintah Kota Makassar mulai 31 Maret hingga 10 April 2026.

Seleksi ini dibuka untuk menjaring calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Makassar yang dinilai punya integritas, kapasitas, dan komitmen mengelola zakat secara transparan, profesional, serta akuntabel demi mendorong kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar melalui panitia seleksi memberi ruang bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut mendaftar sebagai ketua maupun anggota komisioner BAZNAS Kota Makassar.

Proses ini menjadi tahap awal penentuan pimpinan BAZNAS kota untuk lima tahun ke depan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Mohammad Syarief, mengatakan masa pendaftaran dibuka sejak akhir Maret dan akan berlangsung hingga 10 April 2026.

“Pendaftaran Ketua dan anggota Komisioner BAZNAS Kota Makassar, dibuka mulai tanggal 31 Maret hingga 10 April 2026,” kata Mohammad Syarief, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Selasa, 31/03/2026.

Ringkasnya…
  • Pendaftaran Komisioner BAZNAS Makassar dibuka 31 Maret sampai 10 April 2026
  • Seleksi ditujukan untuk masa jabatan 2026-2031
  • Panitia membuka peluang bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan
  • Tahapan seleksi mencakup administrasi, CAT, dan wawancara
  • Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 23 sampai 25 April 2026
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pendaftaran Komisioner BAZNAS Makassar resmi dibuka

Pembukaan seleksi ini menandai dimulainya proses penjaringan pimpinan BAZNAS Kota Makassar untuk periode 2026-2031.

Pemkot Makassar ingin memastikan pengelolaan zakat ke depan ditangani figur yang dinilai tepat dari sisi moral, kompetensi, dan tanggung jawab publik.

Syarief menegaskan panitia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa memenuhi ketentuan untuk ikut dalam seleksi tersebut.

Menurut dia, proses ini tidak hanya ditujukan untuk mengisi jabatan, tetapi juga untuk menjaga tata kelola zakat yang bisa dipercaya publik.

“Kami mengundang seluruh masyarakat yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam seleksi pimpinan BAZNAS Kota Makassar,” ujar Mohammad Syarief, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Selasa, 31/03/2026.

Dari penjelasan panitia, calon pendaftar wajib merupakan warga negara Indonesia yang beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, dan berusia minimal 40 tahun.

Calon juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis.

Selain itu, peserta seleksi wajib memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat dan bersedia bekerja penuh waktu bila terpilih.

Ketentuan ini penting karena pimpinan BAZNAS bukan hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memikul tanggung jawab sosial yang langsung bersinggungan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pengumpulan dan pendistribusian zakat.

Panitia juga mensyaratkan pendaftar tidak pernah dihukum dalam perkara pidana berat yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.

Mereka juga tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai di lembaga pengelola zakat lainnya.

Dari unsur latar belakang, pelamar dapat berasal dari masyarakat yang mencakup ulama, tenaga profesional, maupun tokoh masyarakat Islam.

Untuk pendidikan, pelamar minimal lulusan SMA atau sederajat.

Khusus pelamar dari kalangan aparatur sipil negara, kesempatan tetap terbuka.

Namun, ASN yang mendaftar harus bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan lain yang juga ditekankan ialah pelamar belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZNAS kabupaten atau kota selama dua kali masa jabatan pada daerah yang sama.

Panitia seleksi dan sekretariat panitia seleksi juga dipastikan tidak boleh berasal dari unsur yang sama dengan peserta pendaftar.

Dari sisi mekanisme, pendaftaran dapat dilakukan melalui jalur daring lewat portal SIMZAT Kementerian Agama dan juga bisa dilakukan secara langsung dengan menyerahkan berkas ke Bagian Kesra Kota Makassar. simzat.kemenag.go

Skema dua jalur ini memberi pilihan yang lebih fleksibel bagi pelamar, terutama bagi peserta yang ingin memastikan dokumen fisik mereka diterima langsung oleh panitia.

Jadwal seleksi dan peluang petahana

Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia menyiapkan tahapan seleksi berjenjang yang dimulai dengan pemeriksaan administrasi pada 12 sampai 13 April 2026.

Tahap berikutnya adalah ujian tertulis berbasis Computer Assisted Test atau CAT pada 18 sampai 19 April 2026.

Seleksi lalu dilanjutkan dengan wawancara pada 19 sampai 20 April 2026.

Adapun hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 23 sampai 25 April 2026.

Jadwal yang sudah dirinci ini memberi gambaran bahwa proses rekrutmen disusun dalam rentang waktu singkat, namun tetap melalui beberapa penyaringan yang menekankan kelengkapan dokumen, kemampuan dasar, dan penilaian langsung terhadap calon pimpinan.

Bagi masyarakat yang berminat, rentang pendaftaran yang tidak panjang membuat kesiapan berkas menjadi hal penting sejak awal.

“Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni secara daring melalui situs resmi simzat.kemenag.go.id atau dengan memindai barcode yang telah disediakan,” tutur Mohammad Syarief, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Selasa, 31/03/2026.

Syarief juga menjelaskan tim seleksi sudah dibentuk.

Komposisinya berasal dari unsur Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Agama Kota Makassar, dan kalangan akademisi.

Susunan seperti ini biasanya dibutuhkan agar proses penilaian tidak hanya bertumpu pada satu unsur, melainkan menggabungkan sudut pandang birokrasi, otoritas keagamaan, dan dunia akademik.

Dengan begitu, panitia diharapkan bisa menilai calon secara lebih berimbang.

Menariknya, pimpinan BAZNAS Kota Makassar yang saat ini masih menjabat tetap memiliki peluang untuk kembali mendaftar.

Hal itu dimungkinkan karena yang bersangkutan baru menjalani satu periode jabatan.

Dari seluruh peserta yang lolos rangkaian tahapan, panitia bersama Pemerintah Kota Makassar nantinya akan mengusulkan paling banyak 10 nama calon pimpinan kepada BAZNAS Republik Indonesia.

Tahap lanjutan sampai penetapan akhir menjadi kewenangan BAZNAS RI.

“Seluruh hasil seleksi akan kami konsultasikan kepada Wali Kota Makassar selaku pembina,” tambah Mohammad Syarief, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Selasa, 31/03/2026.

Persyaratan yang perlu disiapkan pelamar

Bagi calon pendaftar, ada sejumlah poin penting yang sebaiknya diperiksa sebelum mengajukan berkas.

Ketelitian pada tahap awal akan menentukan apakah pelamar bisa lolos ke verifikasi administrasi.

  • Warga Negara Indonesia dan beragama Islam.
  • Berusia minimal 40 tahun.
  • Berakhlak mulia dan memiliki integritas.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
  • Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana berat.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lain.
  • Berasal dari unsur ulama, tenaga profesional, atau tokoh masyarakat Islam.
  • Pendidikan terakhir minimal SMA atau sederajat.
  • Untuk ASN, bersedia diberhentikan sementara sesuai aturan.

Implikasi bagi layanan zakat di Makassar

Seleksi pimpinan BAZNAS Kota Makassar bukan sekadar agenda pergantian jabatan.

Arah kebijakan dan kualitas pengelolaan zakat lima tahun ke depan ikut dipengaruhi oleh hasil seleksi ini.

Karena itu, kualitas figur yang terpilih akan berpengaruh pada kepercayaan muzaki, efektivitas penghimpunan dana, dan ketepatan sasaran distribusi bantuan ke masyarakat yang membutuhkan.

Di tengah tuntutan transparansi publik, panitia dituntut menjaga proses seleksi tetap terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *