Sulseltimes.com Makassar, Rabu, 15/10/2025 — Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar menandatangani Pakta Integritas Antikorupsi di Balai Kota Makassar pada Rabu 15 Oktober 2025 yang disaksikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai bagian dari penguatan pencegahan korupsi di daerah.
- Pemkot dan DPRD Makassar menandatangani Pakta Integritas Antikorupsi di Balai Kota pada Rabu 15/10/2025
- Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan komitmen antikorupsi harus nyata dalam kerja pemerintahan
- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menekankan KPK hadir untuk edukasi dan pencegahan bukan tekanan
- Sinergi eksekutif dan legislatif disebut kunci menjaga integritas pengelolaan anggaran
- Ada sembilan poin komitmen termasuk menolak gratifikasi dan tidak mengintervensi pengadaan
Penandatanganan pakta integritas disaksikan KPK
Penandatanganan pakta integritas ini diikuti jajaran eksekutif dan legislatif sebagai pernyataan bersama untuk memperkuat tata kelola yang bersih dan berintegritas.
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Sekretaris Daerah Andi Zulkifly Nanda, Ketua DPRD Makassar Supratman, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah lingkup Pemkot Makassar.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menekankan bahwa agenda antikorupsi tidak boleh berhenti pada seremoni.
“Artinya, pemberantasan korupsi tidak akan bisa berjalan kalau cuma di mulut, cuma di awang-awang saja, ini harus nyata di tengah-tengah kita dalam menjalankan pemerintahan,” kata Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar, Rabu, 15/10/2025.
Munafri menambahkan pengelolaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan manfaatnya harus dirasakan warga secara tepat dan terukur.
“Karena itu, saya bersama pimpinan berkomitmen bahwa dalam pemerintahan ini, yang namanya korupsi harus kita hilangkan sejelas-jelasnya,” kata Munafri Arifuddin, Rabu, 15/10/2025.
Menurut Munafri, kekompakan eksekutif dan legislatif menjadi pintu masuk untuk menyamakan cara pandang dalam membangun sistem pencegahan yang lebih kuat.
“Ini salah satu bentuk upaya kita untuk melakukan pencegahan agar ada keseragaman berpikir antara eksekutif dan legislatif,” kata Munafri Arifuddin, Rabu, 15/10/2025.
Ia juga menyebut paparan yang disampaikan pimpinan KPK membantu memperluas pemahaman seluruh jajaran pemerintah daerah tentang risiko dan respons terhadap ancaman korupsi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan KPK datang untuk pencerahan dan edukasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan dan bertanggung jawab.
“Kami hanya memberikan pencerahan dan edukasi, bukan tekanan, kami ingin Pemerintah Kota Makassar mampu menjalankan sistem pemerintahan dengan baik agar masyarakat percaya bahwa uang mereka dikelola secara benar,” kata Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, Rabu, 15/10/2025.
Johanis mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, unsur eksekutif dan legislatif merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga keduanya harus bersinergi menjaga integritas pengelolaan anggaran.
“Kami berharap seluruh dana yang berasal dari masyarakat maupun pusat dapat dikelola dengan baik tanpa tindakan tercela seperti suap, gratifikasi, atau pemerasan,” kata Johanis Tanak, Rabu, 15/10/2025.
Ia juga menekankan aturan dibuat sebagai pedoman kerja agar roda pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Undang-undang tidak berbunyi, yang berbunyi itu mulut kita,” kata Johanis Tanak, Rabu, 15/10/2025.
Johanis menegaskan forum penguatan antikorupsi tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan kepada pihak tertentu karena subjek hukum tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Tugas kami mengingatkan, bukan menuduh,” kata Johanis Tanak, Rabu, 15/10/2025.
Sembilan poin komitmen antikorupsi yang ditandatangani
Pemkot dan DPRD Makassar menyatakan akan melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara transparan dan akuntabel.
Pemkot dan DPRD Makassar menyatakan menolak segala pemberian, hadiah, atau gratifikasi yang dianggap penyuapan serta tidak terlibat pemerasan dan atau bentuk korupsi lainnya.
Pemkot dan DPRD Makassar menyatakan mendukung proses penegakan hukum untuk dugaan korupsi.
Pemkot dan DPRD Makassar menyatakan melaksanakan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah berdasarkan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan untuk pencegahan oleh KPK.
Pemkot dan DPRD Makassar menyatakan melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran APBD tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemkot dan DPRD Makassar menyatakan menyusun APBD berdasarkan masukan masyarakat melalui Musrenbang dan penyampaian Pokok Pokok Pikiran, serta menyusun hasil reses berdasarkan skala prioritas sebelum RKPD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pemkot dan DPRD Makassar menyatakan menyusun APBD berdasarkan RPJMD dengan skala prioritas, mengutamakan pengeluaran wajib, dan tidak memaksa anggaran agar defisit anggaran dapat dicegah.
Pemkot dan DPRD Makassar menyatakan tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, hibah, dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pemkot dan DPRD Makassar menyatakan memperkuat fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP.
Dengan penandatanganan ini, Pemkot dan DPRD menegaskan tujuan akhirnya adalah memastikan anggaran publik dikelola jujur dan hasilnya kembali ke masyarakat melalui layanan yang terukur.


















