banner DPRD Makassar 728x90
Berita

Pemkot–BPN Bentuk GTRA, Kejar Sertifikasi 6.978 Aset Daerah Makassar

Avatar of Sulsel Times
17
×

Pemkot–BPN Bentuk GTRA, Kejar Sertifikasi 6.978 Aset Daerah Makassar

Sebarkan artikel ini
Pemkot–BPN Bentuk GTRA Kejar Sertifikasi 6.978 Aset Daerah Makassar
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, Senin, 13/10/2025 — Pemerintah Kota Makassar mempercepat penyelamatan aset daerah melalui kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar dengan fokus penertiban, sertifikasi, dan penyelesaian sengketa pertanahan. Langkah utama ditempuh lewat pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria serta percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk aset pemerintah.

“Semua harus dipersiapkan rapi dan terukur agar tidak ada aset pemerintah yang hilang,” kata Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Senin, 13/10/2025.

banner DPRD Makassar 728x90
Ringkasnya…
  • Total aset tercatat 6.978 bidang tanah
  • Baru 2.743 bersertifikat, 4.235 belum bersertifikat
  • Hanya 452 bidang atas nama Pemkot Makassar
  • Pemkot–BPN bentuk GTRA dan dorong PTSL elektronik
  • Penguatan SPLP untuk validasi digital BPHTB dan sinkronisasi data
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Percepatan Sertifikasi dan Penertiban Aset

Rapat koordinasi Pemkot dengan BPN digelar di Balai Kota dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin.

Hadir Staf Khusus Kementerian ATR BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Adri Virly Rachman.

Adri menjelaskan urgensi percepatan sertifikasi aset pemerintah karena laju pengusulan masih rendah.

“Permohonan dari Pemkot per tahun berkisar 20 sampai 30 bidang padahal yang belum bersertifikat sekitar 4.235 bidang,” ujar Adri Virly Rachman.

Ia menyebut program PTSL Elektronik bisa dipakai untuk fasilitas umum, jalan, sekolah, dan perkantoran pemerintah.

“PTSL dapat mengakomodasi pendaftaran sekaligus selama dokumen dasar perolehan dan penguasaan fisik tersedia,” lanjutnya.

Tahun berjalan, Pemkot mengajukan 14 aset untuk disertifikasi. Delapan bidang telah rampung. Lima bidang direvisi karena penyesuaian penggunaan. Satu bidang masih berkeberatan hukum dan ditangani bersama.

Secara akumulatif, BPN mencatat sekitar 350 bidang tersertifikasi melalui PTSL ditambah 100 bidang hasil inventarisasi terbaru.
Angka ini dinilai belum memadai untuk menutup backlog sertifikasi.

“Jika kecepatannya tetap seperti sekarang, penyelesaiannya butuh puluhan tahun,” tegas Adri.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati memaparkan peta aset terkini.

Aset tercatat berjumlah 6.978 bidang tanah.

Sebanyak 2.743 bidang telah bersertifikat.

Dari jumlah bersertifikat itu, 452 bidang sudah atas nama Pemerintah Kota.

Sebanyak 2.291 bidang masih atas nama pihak lain.

Bidang yang belum bersertifikat sebanyak 4.235.

“Ini catatan besar yang menuntut koordinasi dan percepatan lintas sektor,” kata Sri Sulsilawati.

Ia menegaskan BPN merupakan mitra strategis karena satu-satunya institusi penerbit sertifikat.

Ia menyebut hambatan lapangan meliputi tumpang tindih klaim, status hukum lahan, dan perbedaan data administratif.

Tak sedikit aset yang digugat atau diminta ganti rugi meski sudah tercatat sebagai milik pemerintah.

Karena itu, penataan dokumen asal-usul aset wajib diperkuat.

“Semua asal-usul harus terdokumentasi apakah hibah, pembelian, atau peralihan lain agar menjadi alat bukti kuat di pengadilan,” ucapnya.

GTRA, SPLP, dan RDTR untuk Lindungi Aset dan Tutup Celah Sengketa

Pemkot dan BPN memfinalkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria yang akan diketuai Wali Kota.

GTRA bertugas menata aset dan akses serta memediasi konflik agraria secara terpadu sebelum memasuki proses litigasi.

“Di Makassar masih ada 111 sengketa pertanahan yang berproses dan sekitar 140 perkara di pengadilan.

Dengan GTRA kita bisa memediasi lebih dini,” tutur Adri.

BPN juga mendorong penerapan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah di Makassar.

SPLP akan menyinergikan data BPN, Badan Pendapatan Daerah, dan Diskominfo untuk validasi digital Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

“Validasi BPHTB bisa dipantau terbuka sehingga potensi manipulasi data dapat ditekan,” kata Adri.

Percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang turut ditekankan karena RDTR menjadi kunci sinkronisasi kebijakan pertanahan.

Proses RDTR Makassar sudah memasuki tahap kedua dan memerlukan pemenuhan data dukung untuk percepatan sinkronisasi dengan provinsi dan kementerian.

Wali Kota menegaskan seluruh perangkat daerah wajib menindaklanjuti keputusan rapat.

Tujuannya agar sertifikasi berjalan masif, aset terlindungi, dan pelayanan publik tetap akuntabel.

“Dengan kerja sama erat, kita pastikan aset daerah aman dan memberi manfaat bagi warga,” tutup Munafri.

Pemkot Makassar dan BPN mengunci strategi penyelamatan aset melalui percepatan PTSL, pembentukan GTRA, penerapan SPLP, dan percepatan RDTR.
Targetnya adalah memperkecil sengketa, menutup celah penyerobotan, serta memastikan 6.978 aset terdata dan terlindungi dengan nama Pemerintah Kota.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90
banner Dinas Penanaman Modal Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *