Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 13/03/2026 — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional.
Kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan laju alih fungsi lahan sawah yang selama ini menjadi tantangan di berbagai daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan rencana tersebut dalam rapat koordinasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jakarta, Kamis, 12/03/2026.
“Diharapkan pada akhir kuartal pertama kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan,” kata Nusron Wahid, Kamis, 12/03/2026.
- Pemerintah tetapkan Lahan Sawah Dilindungi di 12 provinsi
- Sulawesi Selatan masuk wilayah prioritas nasional
- Total lahan sawah yang dilindungi sekitar 2,73 juta hektare
- Pengendalian alih fungsi lahan ditarik ke pemerintah pusat
- Penetapan LSD ditargetkan selesai kuartal pertama 2026
Penarikan Kewenangan dan Target Penetapan LSD
Melalui kebijakan ini, kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang sebelumnya berada di pemerintah daerah akan dialihkan ke pemerintah pusat melalui ATR/BPN.
Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Regulasi ini menegaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan menjadi kewenangan pemerintah pusat guna memastikan perlindungan lahan pertanian lebih terintegrasi.
Sebanyak 12 provinsi yang masuk dalam rencana penetapan LSD meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Nusron menegaskan bahwa beberapa wilayah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara menjadi perhatian utama karena berperan sebagai lumbung padi nasional.
Luas Lahan dan Percepatan Program Nasional
Berdasarkan data pemerintah, total Lahan Baku Sawah indikatif di 12 provinsi tersebut pada 2024 mencapai sekitar 2,85 juta hektare.
Setelah dilakukan penyesuaian, luas lahan yang diusulkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi diperkirakan mencapai 2,73 juta hektare.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pembahasan penetapan LSD dilakukan bersama tim terpadu yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi berjumlah 8 plus 12 provinsi, dan akan ditambah 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal kedua atau sekitar Juni,” kata Zulkifli Hasan, Kamis, 12/03/2026.
Pemerintah menargetkan perluasan program ini secara bertahap sebagai bagian dari strategi jangka panjang menjaga ketahanan pangan nasional.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi ATR/BPN serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus menjaga stabilitas produksi pangan di daerah strategis seperti Sulawesi Selatan.














