Politik

Pelantikan Kepala Daerah 2024 Ditunda Ketua DPRD Sulsel Cicu Angkat Bicara

Avatar of sulseltimes
3
×

Pelantikan Kepala Daerah 2024 Ditunda Ketua DPRD Sulsel Cicu Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Drg. Andi Rachmatika Dewi atau Cicu
Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Drg. Andi Rachmatika Dewi, doc istimewa.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar – Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, yang akrab disapa Cicu, menyatakan dukungannya terhadap keputusan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Semula, pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025, namun ditunda hingga 18-20 Februari 2025.

Penundaan ini dilakukan untuk menunggu hasil sidang sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada yang akan digelar pada 4-5 Februari 2025.

Cicu mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunda pelantikan tersebut.

Menurutnya, keputusan ini memberikan waktu yang cukup untuk memastikan bahwa hanya kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa yang akan dilantik secara serentak.

“Saya sangat mengapresiasi langkah ini. Ini adalah langkah yang strategis diambil oleh kementerian untuk menunggu sidang sela di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Cicu kepada wartawan, Minggu (02/02).

Penundaan pelantikan ini juga dinilai memiliki dampak positif dalam hal efisiensi anggaran dan percepatan proses pemerintahan di daerah.

Dengan menunggu hasil sidang sela MK, pemerintah dapat memastikan bahwa proses pelantikan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa penundaan ini dimaksudkan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan dengan jumlah yang lebih banyak dan serentak.

“Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya tidak terlalu lama rentang waktunya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu 01/02/2025.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa jadwal pelantikan tergantung pada kecepatan Mahkamah Konstitusi mengunggah dokumen putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

“Tergantung pada kecepatan Mahkamah Konstitusi (MK) mengunggah dokumen putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024,” ujarnya.

Dengan penundaan ini, diharapkan proses pelantikan kepala daerah terpilih dapat berjalan lebih efisien dan memastikan bahwa hanya mereka yang tidak terlibat dalam sengketa yang dilantik, sehingga pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan harapan masyarakat.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *