Berita

Parkir Liar Pallubasa Serigala Disorot, Pengelola Akui Gunakan Badan Jalan

Avatar of Sulsel Times
1
×

Parkir Liar Pallubasa Serigala Disorot, Pengelola Akui Gunakan Badan Jalan

Sebarkan artikel ini
Kawasan Pallubasa Serigala di Makassar yang disorot karena aktivitas parkir memakai badan jalan
Kawasan Pallubasa Serigala di Makassar menjadi sorotan setelah praktik parkir di badan jalan diakui pihak perwakilan usaha. Dok ist.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 18/03/2026 — Parkir liar Pallubasa Serigala di Makassar akhirnya jadi sorotan setelah terungkap aktivitas parkir berlangsung di badan jalan tanpa lahan khusus, tanpa sistem yang tertata, dan tanpa koordinasi resmi dengan pihak berwenang.

Ringkasnya…
  • Aktivitas parkir di Pallubasa Serigala diakui memakai badan jalan
  • Pihak usaha mengaku tidak ada lahan parkir khusus di lokasi
  • Pengelolaan parkir disebut berjalan tanpa koordinasi resmi dengan PD Parkir
  • Setoran juru parkir disebut ada, namun dinilai tidak sesuai mekanisme
  • Pengelola usaha berjanji membenahi sistem parkir setelah disorot DPRD Makassar
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Parkir di badan jalan akhirnya diakui

Praktik parkir di kawasan Pallubasa Serigala kini menjadi perhatian karena dinilai tidak berjalan sesuai tata kelola yang semestinya.

Sorotan itu muncul setelah aktivitas parkir di lokasi tersebut diketahui memanfaatkan badan jalan.

Kondisi itu berlangsung tanpa dukungan lahan parkir khusus.

Di lapangan, kendaraan pelanggan terlihat menggunakan ruang tepi jalan sebagai tempat berhenti.

Pola seperti ini membuat arus kendaraan di sekitar lokasi rawan terganggu.

Selain itu, situasi tersebut juga memunculkan pertanyaan soal legalitas dan mekanisme pengelolaan parkirnya.

Perwakilan Pallubasa Serigala, Suparman, mengakui kondisi di lapangan memang seperti itu.

Menurut dia, lokasi usaha tersebut memang tidak memiliki area parkir khusus yang disiapkan untuk pengunjung.

“Kalau di sana memang tidak ada tempat parkir khusus, menggunakan badan jalan memang,” ujar Suparman, Selasa, 17/03/2026.

Pengakuan itu menjadi titik penting.

Sebab, selama ini pengelolaan parkir di sejumlah titik usaha sering berjalan seolah normal, padahal menggunakan ruang publik yang seharusnya tidak dipakai tanpa aturan yang jelas.

Jika badan jalan terus dijadikan area parkir, dampaknya bukan hanya pada ketertiban.

Risikonya juga menyangkut keselamatan pengguna jalan lain, terutama di ruas yang padat dan sempit.

Pengelola usaha sebut tidak urus parkir

Suparman menjelaskan dirinya hadir hanya sebagai perwakilan usaha.

Ia menegaskan tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan parkir di lokasi tersebut.

Artinya, urusan parkir disebut tidak berada di bawah kendalinya.

Ia juga mengaku tidak terlibat dalam persoalan kemungkinan adanya aliran setoran dari juru parkir.

“Saya cuma mewakili saja, tidak ada sangkut pautnya dengan parkir. Yang jadi itu juru parkirnya sebenarnya,” katanya.

Pernyataan ini menunjukkan ada jarak antara aktivitas usaha dan praktik parkir yang berlangsung di depannya.

Namun di sisi lain, publik juga menilai sulit memisahkan keduanya sepenuhnya.

Sebab, parkir itu muncul untuk melayani kendaraan pengunjung usaha yang datang setiap hari.

Karena itu, ketika ada masalah parkir, perhatian biasanya tetap mengarah ke pengelola tempat usaha.

Terutama jika aktivitas tersebut terjadi terus-menerus dan berlangsung terbuka di depan area usaha.

Dalam kasus seperti ini, persoalannya bukan hanya siapa yang menarik uang parkir.

Yang juga penting adalah siapa yang membiarkan sistem itu berjalan tanpa penataan yang benar.

Tak ada komunikasi dengan PD Parkir

Hal lain yang ikut menguatkan dugaan adanya pengelolaan parkir yang tidak tertib adalah pengakuan bahwa tidak ada komunikasi dengan PD Parkir.

Suparman menyebut pihak usaha selama ini tidak pernah berhubungan langsung dengan perusahaan daerah yang membidangi urusan parkir tersebut.

“Kami tidak pernah berkomunikasi dengan PD Parkir. Kalau jukir mungkin ada, karena setiap hari ada setoran, tapi tidak sesuai,” ungkapnya.

Pernyataan ini membuka dua persoalan sekaligus.

Pertama, ada aktivitas parkir yang berlangsung rutin di lokasi.

Kedua, ada indikasi setoran dari juru parkir, tetapi mekanismenya dinilai tidak sesuai.

Kalimat “tidak sesuai” menjadi penting.

Ini menunjukkan ada aktivitas penarikan yang berjalan, tetapi tidak jelas apakah masuk ke jalur resmi atau tidak.

Jika benar begitu, maka potensi kebocoran pendapatan daerah menjadi sangat mungkin terjadi.

Parkir di ruang publik seharusnya masuk ke sistem yang jelas.

Ada petugas resmi.

Ada tiket atau mekanisme penarikan yang sah.

Dan ada setoran yang tercatat.

Ketika itu tidak berjalan, maka ruang abu-abu dalam pengelolaan parkir menjadi semakin besar.

Dikelola sendiri tanpa koordinasi jelas

Suparman juga mengakui bahwa pengelolaan parkir di lokasi itu selama ini cenderung berjalan sendiri.

Tidak ada koordinasi langsung dengan PD Parkir.

Ia juga menyebut tidak ada pengaturan yang jelas dengan pihak pengelola usaha.

“Iya, kelola sendiri, tidak berkoordinasi langsung dengan PD Parkir sama pengelola,” jelasnya.

Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa sistem parkir di lokasi tersebut memang berlangsung tanpa kendali resmi.

Situasi seperti ini rawan memunculkan pungutan liar.

Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik di lapangan antara juru parkir, pengendara, dan pihak usaha.

Dalam praktik sehari-hari, parkir liar sering terlihat sederhana.

Hanya ada orang yang mengatur kendaraan lalu meminta uang.

Namun dari sisi tata kelola kota, persoalannya jauh lebih luas.

Ada aspek ketertiban lalu lintas.

Ada penggunaan badan jalan.

Ada potensi kebocoran pendapatan.

Dan ada soal tanggung jawab pengawasan.

Makassar sendiri selama ini terus menghadapi persoalan parkir liar di sejumlah titik usaha, pusat kuliner, dan kawasan perdagangan.

Karena itu, pengakuan terbuka dari pihak perwakilan usaha seperti ini menjadi penting untuk membaca masalah secara lebih jernih.

Dugaan setoran ke pengelola belum terjawab

Saat ditanya soal kemungkinan adanya setoran dari juru parkir ke pihak pengelola usaha, Suparman mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Ia menegaskan dirinya bukan pihak yang berkompeten menjelaskan urusan itu.

“Kalau itu saya kurang tahu, karena saya bukan yang berkompeten di situ,” tegasnya.

Jawaban ini memang belum memberi penjelasan tuntas.

Namun pernyataan tersebut menunjukkan bahwa urusan parkir di lokasi itu belum memiliki struktur pertanggungjawaban yang jelas.

Jika pengelola usaha tidak mengetahui.

Dan jika tidak ada koordinasi resmi dengan PD Parkir.

Maka publik wajar mempertanyakan siapa sebenarnya yang mengendalikan praktik parkir tersebut.

Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut.

Sebab, semakin lama dibiarkan, semakin kuat pula kesan bahwa parkir liar dianggap hal biasa.

Padahal dari sisi aturan, penggunaan badan jalan untuk kepentingan parkir tanpa skema resmi bisa menimbulkan pelanggaran.

Di titik inilah pengawasan dari pemerintah kota dan lembaga terkait menjadi penting.

Bukan hanya untuk menindak.

Tetapi juga untuk menata ulang mekanisme agar tertib dan tidak merugikan masyarakat.

Sorotan DPRD dorong janji pembenahan

Setelah mendapat sorotan dari DPRD Makassar, khususnya Komisi B, pihak usaha akhirnya menyatakan siap melakukan perbaikan.

Suparman mengatakan ke depan pengelolaan parkir akan dibenahi sesuai aturan yang disampaikan.

“Ke depan pasti kita perbaiki sesuai aturan yang disampaikan,” ujarnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa sorotan lembaga legislatif mulai memberi efek langsung.

Setidaknya, ada pengakuan bahwa kondisi di lapangan memang perlu ditata ulang.

Langkah awal yang disebut akan dilakukan adalah membuka komunikasi dengan juru parkir.

Tujuannya untuk mencari solusi atas pengelolaan parkir ke depan.

Suparman menegaskan seharusnya tidak boleh ada pungutan yang mengalir ke pengelola usaha.

Menurut dia, mekanisme yang benar adalah setoran harus masuk ke PD Parkir.

“Kita bicarakan sama jukirnya dulu, bagaimana solusinya ke depan. Tidak boleh ada pungutan ke pengelola usaha, harus ke PD Parkir,” jelasnya.

Kalimat ini penting.

Sebab, untuk pertama kalinya ada penegasan terbuka bahwa jalur pungutan parkir seharusnya tidak liar dan tidak informal.

Bila benar ingin dibenahi, maka langkah berikutnya bukan hanya bicara dengan juru parkir.

Harus ada koordinasi resmi dengan pihak berwenang.

Harus ada evaluasi titik parkir.

Dan harus ada keputusan jelas apakah badan jalan itu bisa dipakai atau justru harus ditertibkan.

Soal tenda depan ruko ikut jadi perhatian

Selain masalah parkir, keberadaan tenda-tenda di depan ruko juga ikut disorot.

Tenda tersebut dinilai mengganggu penataan area dan berpotensi menambah sempit ruang di sekitar lokasi.

Menanggapi hal itu, Suparman mengatakan pembongkaran tidak bisa dilakukan begitu saja.

Namun ia menyebut pihaknya siap menindaklanjuti bila ada arahan lebih lanjut.

Pernyataan ini menandakan persoalan di lokasi bukan hanya soal kendaraan yang parkir di badan jalan.

Ada juga aspek pemanfaatan ruang usaha yang perlu diperjelas agar tidak mengganggu kepentingan umum.

Jika parkir memakai badan jalan.

Dan area depan juga dipenuhi elemen tambahan seperti tenda.

Maka beban ruang di sekitar lokasi tentu makin besar.

Dampaknya bisa dirasakan langsung oleh pengguna jalan, warga sekitar, hingga pelanggan sendiri.

Karena itu, pembenahan idealnya dilakukan menyeluruh.

Tidak berhenti pada pungutan parkir.

Tetapi juga mencakup penataan ruang di depan bangunan usaha.

Cermin persoalan parkir liar di Makassar

Kasus Pallubasa Serigala memperlihatkan bahwa masalah parkir liar di Makassar belum selesai.

Masih ada titik-titik usaha yang bertumpu pada badan jalan tanpa sistem resmi.

Masih ada juru parkir yang bekerja tanpa koordinasi yang jelas.

Dan masih ada potensi kebocoran pendapatan daerah yang sulit diawasi jika praktik seperti ini terus dibiarkan.

Di satu sisi, usaha kuliner memang butuh ruang untuk melayani pelanggan.

Namun di sisi lain, kepentingan publik di jalan umum juga harus dijaga.

Kota tidak bisa tertib bila ruang jalan perlahan berubah fungsi menjadi parkiran tidak resmi.

Karena itu, kasus ini seharusnya jadi momentum evaluasi.

Bukan hanya untuk satu lokasi.

Tetapi juga untuk titik-titik lain di Makassar yang menghadapi persoalan serupa.

Jika penindakan hanya berhenti pada sorotan sesaat, praktik yang sama sangat mungkin terulang.

Sebaliknya, bila diikuti dengan penataan yang konsisten, pengawasan rutin, dan koordinasi jelas, maka persoalan parkir liar bisa mulai dikurangi sedikit demi sedikit.

Parkir liar di kawasan Pallubasa Serigala akhirnya terbuka setelah pihak perwakilan usaha mengakui tidak adanya lahan parkir khusus dan penggunaan badan jalan untuk kendaraan pengunjung.

Pengelolaan parkir juga disebut berjalan tanpa koordinasi resmi dengan PD Parkir, bahkan ada pengakuan bahwa setoran juru parkir selama ini tidak sesuai mekanisme.

Setelah mendapat sorotan DPRD Makassar, pihak usaha berjanji membenahi sistem parkir agar lebih tertib, resmi, dan tidak lagi membuka ruang bagi pungutan yang tidak jelas.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *