Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 22/10/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan minat initial public offering (IPO) dari sektor perbankan tetap tinggi meski jumlah emiten baru menurun.
- OJK mengungkapkan masih ada bank yang mengantre di pipeline IPO
- Hasan Fawzi tidak menyebutkan jumlah dan identitas calon emiten secara spesifik
- Regulator menerapkan pengetatan standar guna mengutamakan kualitas di atas kuantitas
- Penurunan jumlah IPO disebabkan peningkatan standar kelayakan emiten
- Pergerakan saham pasca-IPO dinilai lebih stabil dan bertahan di harga wajar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan masih ada sejumlah bank yang siap melakukan IPO dan berada di pipeline. Ia tidak menyebutkan jumlah pasti maupun identitas calon emiten tersebut.
“[Bank yang mau IPO] masih ada di pipeline. Saya lupa persisnya, tapi memang masih ada yang di pipeline. Cuma kami belum bisa mengungkapkan identitas spesifik,” kata Hasan saat ditemui setelah Rakornas TPAKD di JIExpo Kemayoran, Kamis, 22/10/2026.
Standar Lebih Ketat, Kualitas di Atas Kuantitas
Hasan menegaskan animo IPO tidak menyusut. Namun, regulator memasang standar yang lebih ketat bagi perusahaan yang bermaksud menawarkan saham ke publik.
Hal ini bertujuan mengedepankan prinsip kualitas di atas kuantitas. OJK ingin memastikan perusahaan yang melakukan penawaran umum memiliki ketahanan dan prospek pertumbuhan yang menjanjikan.
Di sisi lain, OJK juga menilai kualitas penggalangan dana apakah sesuai dengan rencana pengembangan bisnis dan prospektus yang ditawarkan. Pengetatan standar inilah yang menyebabkan penurunan signifikan jumlah perusahaan yang baru melakukan IPO.
Kinerja Saham Pasca-IPO Lebih Stabil
Meski jumlah IPO berkurang, Hasan menilai kinerja saham emiten baru lebih baik dibanding periode sebelumnya. Harga saham pasca-IPO dinilai relatif stabil dan bertahan pada harga yang wajar.
OJK terus memantau perkembangan pipeline IPO serta memastikan proses kelayakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.







