banner DPRD Makassar 728x90
PolitikBerita

NasDem & PAN Nonaktifkan 4 Anggota DPR, Bagaimana Dengan Gaji dan Tunjangan?

Avatar of Akbar Tanjung
28
×

NasDem & PAN Nonaktifkan 4 Anggota DPR, Bagaimana Dengan Gaji dan Tunjangan?

Sebarkan artikel ini
NasDem & PAN Nonaktifkan 4 Anggota DPR, Bagaimana Dengan Gaji dan Tunjangan?
Foto Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Patrio.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Sulseltimes.com Jakarta, 31 Agustus 2025 — Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, sementara PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, efektif Senin 1 September 2025.

Keputusan ini diambil setelah pernyataan mereka dinilai melukai perasaan publik di tengah polemik tunjangan DPR.

Meski nonaktif di fraksi/partai, keempatnya tetap tercatat sebagai anggota DPR dan hak keuangan tetap dijamin aturan yang berlaku.

Pointnya sih…
  • NasDem nonaktifkan Ahmad Sahroni & Nafa Urbach per 1 September 2025
  • PAN nonaktifkan Eko Patrio & Uya Kuya per 1 September 2025
  • Nonaktif partai ≠ pemecatan keanggotaan DPR sebagai status legislator tetap tercatat
  • Tatib DPR menegaskan anggota yang diberhentikan sementara tetap menerima hak keuangan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Keputusan partai dan status keanggotaan

NasDem menyatakan keputusan nonaktif berlaku mulai 1 September 2025.

“Terhitung Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach,” ujar Sekjen NasDem Hermawi F. Taslim melalui siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh.

Pada hari yang sama, PAN juga menonaktifkan dua kadernya. “DPP PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI mulai 1 September 2025,” kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi.

Secara kelembagaan, keputusan “nonaktif” berasal dari partai/fraksi. Keempat nama tetap berstatus anggota DPR sampai ada mekanisme lain yang sah (misal pergantian antarwaktu/PAW).

Karena itu, hak-hak keuangan mereka tetap mengikuti ketentuan DPR yang berlaku.

Apakah masih menerima gaji dan tunjangan?

Tata Tertib DPR menegaskan: “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020, Pasal 19 ayat 4).

Ketentuan ini menjadi dasar bahwa hak keuangan tidak otomatis berhenti saat status “nonaktif” oleh partai.

Komponen yang termasuk hak keuangan antara lain gaji pokok dan berbagai tunjangan (keharmonatan/kehormatan, komunikasi, keluarga, beras, dan lain-lain) sebagaimana dirangkum dari Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Untuk masa bakti 2024–2029, fasilitas rumah jabatan ditiadakan dan diganti tunjangan perumahan sesuai Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024 yang banyak dirujuk pakar/layanan hukum.

NasDem dan PAN menonaktifkan empat anggotanya dari fraksi mulai 1 September 2025.

Namun, status DPR mereka belum berakhir sehingga hak keuangan tetap berjalan berdasarkan Tatib DPR.

Publik kini menunggu langkah lanjutan masing-masing partai dan mekanisme resmi di DPR.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner DPRD Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *