Sulseltimes.com Jakarta, 4 September 2025 — Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
Pengadaan Chromebook dinilai mengunci spesifikasi, melanggar aturan, dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. Nadiem ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
- Kejagung tetapkan Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi digitalisasi pendidikan
- Pengadaan Chromebook disebut melanggar aturan dan mengunci spesifikasi Chrome OS
- Kerugian negara ditaksir Rp1,98 triliun menurut BPKP
- Nadiem ditahan 20 hari di Rutan Salemba sejak 4 September 2025
Kronologi Penetapan Tersangka

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lain yang cukup.
Nama Nadiem Anwar Makarim (NAM), Mendikbudristek periode 2019–2024, disebut terlibat langsung dalam pengadaan Chromebook.
“Tim penyidik telah menemukan indikasi kuat berupa dokumen kontrak, aliran dana, serta keterangan saksi yang mengarah pada dugaan keterlibatan saudara Nadiem Makarim,” kata Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut Febrie, pada Februari 2020 Nadiem bertemu pihak Google Indonesia membahas program Google for Education berbasis Chromebook.
Pertemuan itu berujung kesepakatan memasukkan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) ke proyek pengadaan TIK.
“Pada 6 Mei 2020, NAM memimpin rapat virtual dengan jajaran Kemdikbud dan mewajibkan pengadaan menggunakan Chromebook sebagaimana perintah tersangka,” jelas Febrie Adriansyah di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Padahal uji coba Chromebook pada 2019 dinyatakan gagal karena tidak cocok untuk sekolah di daerah 3T.
Namun, arahan tetap dilanjutkan dengan penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang dalam lampirannya mengunci spesifikasi Chrome OS.
Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Negara
Jaksa menyebut ada tiga aturan yang dilanggar:
- Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan.
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan.
Kerugian negara akibat pengadaan ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, menurut perhitungan sementara BPKP.
Pasal dan Status Penahanan Nadiem Makarim
Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan selama 20 hari sejak Kamis (4/9/2025) di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
“Demikian yang dapat kami sampaikan,” tutup Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Timeline Ringkas Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim
Tahun/Periode | Peristiwa Utama |
---|---|
2019 | Uji coba pengadaan Chromebook oleh Kemendikbud dinyatakan gagal, tidak cocok untuk sekolah 3T. |
Februari 2020 | Nadiem bertemu Google Indonesia, bahas program Google for Education berbasis Chromebook. |
Mei 2020 | Nadiem pimpin rapat internal Kemdikbud via Zoom, memerintahkan penggunaan Chromebook. |
Februari 2021 | Terbit Permendikbud Nomor 5/2021 yang mengunci spesifikasi Chrome OS dalam juknis DAK. |
2022 | Program pengadaan TIK dengan Chromebook berjalan, diduga mark-up dan melanggar aturan. |
2025 (4 Sept) | Kejagung tetapkan Nadiem Makarim tersangka, tahan 20 hari di Rutan Salemba. |
Penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim menjadi babak penting dalam pengusutan korupsi sektor pendidikan.
Kasus digitalisasi ini menyingkap persoalan transparansi pengelolaan anggaran triliunan rupiah.
Publik kini menanti langkah Kejagung selanjutnya, termasuk kemungkinan tersangka baru dari jajaran Kemdikbud.