BeritaHukum & Peristiwa

Menjaga Marwah Jurnalisme: Redaksi Sulseltimes Pertanyakan Pemanggilan Wartawan oleh Polisi

Avatar of sulseltimes
0
×

Menjaga Marwah Jurnalisme: Redaksi Sulseltimes Pertanyakan Pemanggilan Wartawan oleh Polisi

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image moyrlamoyrlamoyr
Ilustrasi
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banner DPRD Makassar

sulseltimes.com – Makassar – Dunia jurnalistik di Sulawesi Selatan kembali diguncang oleh dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kali ini, sorotan tertuju pada tindakan Polrestabes Makassar yang memanggil seorang wartawan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemanggilan ini menuai protes keras dari kalangan media, khususnya dari redaksi Sulseltimes.com.6/9/24

Wartawan yang dimaksud, Hasyim Ashari, adalah jurnalis Sulseltimes yang sebelumnya menulis laporan berjudul “Bangunan AAS Boelding Milik Andi Amran Sulaiman di Jalan Urip Sumoharjo, Wawan Nur Rewa: Tanah Klien Kami Dirampas?”. Berita tersebut merupakan produk jurnalistik yang menyajikan pernyataan narasumber dalam konteks peliputan sengketa lahan.

Direktur Sulseltimes, Akbar Muhaemin, mengecam keras pemanggilan tersebut. Menurutnya, tindakan penyidik Polrestabes Makassar menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap etika dan regulasi profesi jurnalistik.“Penyidik seharusnya memahami bahwa Hasyim Ashari hanya menjalankan tugas profesinya sebagai jurnalis. Produk jurnalistik yang telah memenuhi prosedur sesuai UU Pers tidak dapat dijadikan dasar untuk memanggil jurnalis sebagai saksi dalam proses penyelidikan terhadap narasumber,” tegas Akbar.

Akbar juga menyesalkan sikap oknum penyidik yang dinilainya arogan dan tidak sensitif terhadap prinsip kemerdekaan pers. Ia menyebut bahwa pemanggilan tersebut bahkan telah mendapat justifikasi langsung dari Kapolrestabes Makassar.

“Sangat disayangkan, Kapolrestabes Makassar justru menghubungi langsung wartawan kami via WhatsApp dan telepon, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut ‘hanya untuk konfirmasi’. Jika memang hanya konfirmasi, mengapa harus menggunakan surat resmi pemanggilan sebagai saksi dalam perkara pidana?” ujarnya.

Akbar menyebut bahwa pernyataan Kapolrestabes tersebut justru menimbulkan kebingungan dan kesan kontradiktif. Pemanggilan secara resmi sebagai saksi dalam perkara hukum, kata dia, tidak bisa dipandang sebagai konfirmasi biasa, melainkan sebagai bagian dari proses hukum pidana yang serius.

“Ini bukan sekadar soal teknis pemanggilan, tapi menyangkut integritas dan independensi profesi jurnalis. Praktik seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pers nasional. Jika setiap jurnalis bisa dipanggil sebagai saksi hanya karena memuat pernyataan narasumber, maka fungsi media sebagai kontrol sosial akan terancam,” lanjutnya.

Atas dasar itu, redaksi Sulseltimes mendesak agar Kapolrestabes Makassar segera menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap insan pers dan kembali menjunjung tinggi amanat UU Pers yang menjamin kemerdekaan jurnalistik.

“Jangan kebiri hak profesi jurnalis hanya karena pemberitaannya menyinggung salah satu tokoh atau elit tertentu. Kami akan terus bersikap dan berdiri menjaga marwah kebebasan pers,” tutup Akbar.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *