Sulseltimes.com Bantaeng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi menetapkan Camat Tompobulu, Zaenal Sofyan (46), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pattallassang, Kabupaten Bantaeng, untuk tahun anggaran 2025.
Penetapan status tersangka terhadap Zaenal dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, setelah melalui proses penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejari Bantaeng.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: PRINT-746/P.4.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025 dan diperkuat dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/P.4.17/Fd.2/07/2025 yang terbit pada 15 Juli 2025.
“Benar, pada tanggal 15 Juli, kami menetapkan saudara Zaenal Sofyan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana desa,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Bantaeng, Selasa (15/7/2025).
Zaenal Sofyan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Pattallassang sebelum diangkat menjadi Camat Tompobulu.
Dalam kapasitasnya sebagai mantan kades, ia diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan menguasai anggaran dana desa dan alokasi dana desa secara pribadi. Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1.205.000.000.
Andri menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memerintahkan pencairan Dana Desa sebesar Rp 705.104.400 pada 8 Mei 2025.
Dana tersebut kemudian ditarik secara tunai pada 26 Mei 2025 oleh Kaur Keuangan desa atas perintah langsung Zaenal, dan sebagian besar dana sekitar Rp 500 juta ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka.
“Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan semua transaksi keuangan desa dilakukan melalui rekening kas desa di Bank Sulselbar,” jelas Andri.
Selain itu, terdapat pula pencairan ADD (Alokasi Dana Desa) sebesar Rp 510.144.000 yang dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 200 juta dan Rp 300 juta.
Kedua pencairan itu juga diserahkan secara tunai langsung kepada tersangka, di luar mekanisme keuangan resmi yang seharusnya diterapkan.
Atas perbuatannya, Zaenal Sofyan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider, ia juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kejari Bantaeng memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di daerah.


















