Sulseltimes.com Makassar, Senin, 19/01/2026 — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menghadiri serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Semester II Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, dan menegaskan Pemkot Makassar siap menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa untuk pembenahan pengelolaan keuangan, aset, serta layanan PDAM, “Kami jadikan rekomendasi ini rujukan pembenahan,” kata Munafri Arifuddin, Senin, 19/01/2026.
- LHP BPK Semester II 2025 diserahkan di Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Senin 19/01/2026
- Pemkot Makassar menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan
- BPK memeriksa efektivitas manajemen aset 2024 hingga Semester I 2025 dan kepatuhan operasional PDAM 2023 hingga Triwulan III 2025
- Temuan PDAM mencakup kehilangan air, optimalisasi pendapatan, dan perizinan pengambilan air baku
- BPK menekankan slogan BPK Bermanfaat agar pemeriksaan berdampak nyata bagi daerah dan warga
Penyerahan LHP BPK Semester II 2025 di Makassar
Kegiatan serah terima LHP berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Forum tersebut merangkum penyerahan LHP Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau PDTT.
Munafri menyebut hasil pemeriksaan bukan sekadar penilaian administratif, melainkan alat perbaikan berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Rekomendasi BPK kami harapkan menjadi rujukan strategis untuk pembenahan sistem pengelolaan keuangan dan aset, sekaligus peningkatan kinerja birokrasi,” kata Munafri Arifuddin, Senin, 19/01/2026.
Ia menegaskan arah perbaikan juga ditujukan pada peningkatan kualitas layanan publik.
“Target akhirnya adalah layanan yang lebih baik dan lebih terasa bagi masyarakat,” kata Munafri Arifuddin, Senin, 19/01/2026.
Dalam agenda yang sama, BPK menyerahkan LHP Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas manajemen aset Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.
BPK juga menyerahkan LHP Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan operasional Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Kota Makassar Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Munafri menyampaikan pemeriksaan BPK merupakan amanat Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ia mengapresiasi tim pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kinerja dan PDTT pada sejumlah pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” kata Munafri Arifuddin, Senin, 19/01/2026.
Munafri menjelaskan pemeriksaan kinerja menguji apakah program berjalan ekonomis, efisien, dan efektif, serta benar benar mencapai sasaran.
Ia menambahkan PDTT menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan sekaligus membantu mencegah potensi indikasi kerugian daerah.
Pemkot Makassar mengakui masih ada kekurangan saat penyediaan dan penyajian dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa.
Munafri menyebut Pemkot sudah menyiapkan rencana aksi sebagai langkah tindak lanjut temuan pemeriksaan.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf bila dalam proses pemeriksaan ada hal yang dirasa kurang berkenan dari jajaran pemerintah daerah.
Munafri berharap LHP dapat menjadi bahan pertimbangan DPRD Kota Makassar dalam fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
“Hasil pemeriksaan ini kami harapkan memudahkan DPRD mengawal perbaikan, sekaligus memberi informasi bagi publik tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata Munafri Arifuddin, Senin, 19/01/2026.
Rekomendasi BPK untuk aset, PDAM, pajak, dan belanja daerah
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Winner Franky Halomoan Manalu menekankan pemeriksaan harus memberi manfaat nyata dan nilai tambah bagi pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat.
“Sejalan dengan BPK Bermanfaat, pemeriksaan tidak berhenti pada administrasi, tetapi mendorong perbaikan nyata,” kata Winner Franky Halomoan Manalu, Senin, 19/01/2026.
Winner Franky menyampaikan lembaganya menjalankan tugas pemeriksaan berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan dituangkan dalam LHP dan disampaikan kepada lembaga perwakilan sesuai tingkat pemerintahan.
Menurut Winner Franky, temuan selalu dikomunikasikan kepada entitas sejak tahap lapangan hingga pembahasan, agar ada klarifikasi dan kelengkapan dokumen.
“Harapannya, saat LHP diserahkan, perbedaan pendapat yang signifikan sudah diminimalkan karena pembahasannya telah dilakukan bersama,” kata Winner Franky Halomoan Manalu, Senin, 19/01/2026.
Winner Franky memaparkan pada periode sebelumnya BPK membahas 24 agenda pemeriksaan dan seluruhnya diselesaikan.
Ia menyebut pada penyerahan kali ini dibahas 22 agenda lanjutan yang sebagian menunggu penyesuaian dengan kebijakan pusat dan tema nasional.
Untuk Pemeriksaan Kinerja manajemen aset, BPK menyoroti penguatan digitalisasi pengelolaan aset, penataan data, dan pemanfaatan aset daerah.
Bagi pemerintah daerah, digitalisasi aset dinilai krusial karena data yang rapi memudahkan pengamanan aset, pemeliharaan, dan optimalisasi pemanfaatan untuk layanan publik.
Pada Pemeriksaan Kepatuhan PDAM, BPK menyampaikan sejumlah persoalan yang perlu ditangani, termasuk tingkat kehilangan air yang dinilai melampaui ketentuan.
Kehilangan air atau non revenue water biasanya terjadi akibat kebocoran jaringan, pencatatan meter yang tidak akurat, hingga sambungan ilegal yang membuat air terproduksi tidak menjadi pendapatan.
BPK juga menilai pengelolaan pendapatan air belum optimal dan perizinan pengambilan air baku belum sepenuhnya dipenuhi.
Winner Franky merekomendasikan direksi PDAM memperkuat pengendalian kebocoran, mengoptimalkan pendapatan, menyiapkan regulasi turunan sesuai ketentuan, serta menuntaskan perizinan air baku.
Selain PDAM, BPK melakukan pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk peningkatan pendapatan asli daerah.
Pemeriksaan ini mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
BPK menilai pendataan objek dan wajib pajak PBB P2 serta retribusi layanan kebersihan belum optimal sehingga berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan daerah.
BPK merekomendasikan pendataan ulang, peningkatan pengawasan, dan penguatan koordinasi lintas perangkat daerah.
BPK juga memeriksa kepatuhan pengelolaan belanja daerah pada sejumlah pemerintah kabupaten.
Dalam pemeriksaan belanja, BPK menemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta standar biaya yang berlaku.
Winner Franky mendorong kepala daerah menyesuaikan regulasi internal, memperbaiki tata kelola belanja, dan memastikan seluruh pengeluaran sesuai peraturan perundang undangan.
BPK menegaskan masing masing entitas telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Winner Franky mengingatkan tindak lanjut diharapkan tuntas sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
“Semoga hasil pemeriksaan ini menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara,” kata Winner Franky Halomoan Manalu, Senin, 19/01/2026.
Pemkot Makassar menyatakan komitmen tindak lanjut akan difokuskan pada perbaikan sistem, penguatan kepatuhan, dan pembenahan layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan warga.
Langkah tersebut dinilai penting agar rekomendasi tidak berhenti di dokumen, tetapi menjadi perubahan yang bisa diukur dari kinerja dan kualitas layanan.

















