Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 24/03/2026 — Layanan pertanahan terbatas tetap dibuka selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, sehingga masyarakat masih bisa berkonsultasi dan mencari informasi soal pengurusan tanah tanpa menunggu hari kerja normal.
Kebijakan ini dimanfaatkan sejumlah warga di daerah untuk memastikan proses sertipikat, menanyakan persyaratan, hingga berkonsultasi soal layanan seperti balik nama dan roya.
Di tengah momen libur panjang saat banyak keluarga berkumpul di kampung halaman, kehadiran layanan terbatas ini menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk menata kembali urusan aset tanah yang selama ini tertunda.
Oleh Nawi Van, Sulseltimes.com.
Diperbarui Selasa, 24/03/2026, 19.57 WITA – Penyusunan ulang naskah, penguatan alur berita, penambahan key takeaways, dan metadata SEO.
- Layanan pertanahan terbatas tetap dibuka saat libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
- Warga memanfaatkan momen Lebaran untuk konsultasi soal sertipikat tanah
- Ellys Suroya datang ke Kantah Jombang untuk menanyakan proses balik nama
- Ali mendatangi Kantah Kota Palu untuk mencari informasi roya
- Kebijakan ini mengacu pada surat Menteri ATR Kepala BPN Maret 2026
Warga manfaatkan layanan saat libur panjang
Libur Lebaran tidak selalu berarti seluruh urusan administrasi harus berhenti sementara.
Di sektor pertanahan, justru ada masyarakat yang memanfaatkan masa cuti bersama untuk datang ke Kantor Pertanahan dan mencari kepastian atas dokumen tanah yang mereka miliki.
Hal itu terlihat dari tetap dibukanya layanan pertanahan terbatas selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Melalui kebijakan ini, masyarakat masih memiliki akses untuk berkonsultasi, menanyakan proses layanan, hingga memperoleh informasi penting yang berkaitan dengan pengurusan tanah.
Bagi banyak keluarga, momen Lebaran menjadi waktu ketika anggota keluarga berkumpul di kampung halaman.
Dalam suasana itu, pembicaraan soal aset keluarga, sertipikat tanah, atau rencana balik nama sering muncul karena semua pihak yang berkepentingan sedang berada di tempat yang sama.
Karena itu, layanan yang tetap buka di masa libur memberi nilai tambah yang cukup besar.
Masyarakat tidak harus menunggu libur usai untuk sekadar memastikan syarat, prosedur, atau status proses yang sedang berjalan.
Kehadiran layanan terbatas ini juga menunjukkan bahwa kebutuhan publik tidak selalu mengikuti pola kalender kantor.
Ada urusan tertentu yang justru lebih mudah dibahas saat keluarga sedang berkumpul dan punya waktu khusus untuk mengurusnya bersama.
Ellys gunakan momen Lebaran untuk urusan sertipikat
Salah satu warga yang memanfaatkan layanan tersebut adalah Ellys Suroya, warga Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Ia mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang pada Selasa, 24 Maret 2026, untuk menanyakan proses sertipikat tanah miliknya.
Ellys mengaku sempat ragu apakah kantor tetap membuka layanan di masa libur Lebaran.
Namun saat mengetahui layanan terbatas tetap tersedia, ia merasa sangat terbantu.
“Saya sempat ragu kantor buka atau tidak. Alhamdulillah ternyata tetap ada layanan, sangat membantu kami,” ujar Ellys Suroya, Selasa, 24/03/2026.
Menurut Ellys, momen libur Lebaran memang sengaja dimanfaatkan keluarganya untuk membicarakan aset tanah di kampung halaman.
Saat keluarga berkumpul, pembahasan soal dokumen dan pengurusan tanah menjadi lebih mudah dilakukan karena bisa langsung diputuskan bersama.
Karena itulah ia datang bersama anaknya ke Kantor Pertanahan.
Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan proses yang harus dijalani, termasuk persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan tertentu.
“Kebetulan keluarga sedang kumpul, jadi sekalian kami tanyakan soal balik nama dan biayanya,” katanya.
Pengalaman Ellys menunjukkan bahwa kantor pertanahan bukan hanya tempat mengurus dokumen saat hari kerja biasa.
Di masa libur pun, kebutuhan konsultasi bisa tetap muncul, terutama ketika keluarga sedang membahas status aset yang dimiliki bersama.
Warga Palu juga rasakan manfaat layanan terbatas
Hal serupa juga dirasakan Ali yang datang ke Kantor Pertanahan Kota Palu pada Jumat, 20 Maret 2026.
Tujuannya adalah mencari informasi terkait pengurusan roya.
Dalam urusan pertanahan, layanan roya cukup penting karena berkaitan dengan pencoretan hak tanggungan yang sebelumnya melekat pada sertipikat tanah.
Bagi masyarakat, kejelasan soal prosedur seperti ini sangat dibutuhkan agar proses administrasi tidak salah langkah.
Ali mengaku senang karena masih bisa dilayani di hari libur.
Baginya, kehadiran petugas di masa cuti bersama menjadi bukti bahwa pelayanan publik tetap bisa berjalan dan menjawab kebutuhan warga.
“Saya senang sekali, di hari libur masih bisa dilayani. Ini benar-benar pelayanan prima,” ujar Ali, Jumat, 20/03/2026.
Testimoni dari warga di Jombang dan Palu memperlihatkan pola yang sama.
Masyarakat menghargai kehadiran layanan publik yang tetap terbuka, meski dalam format terbatas, karena hal itu memberi kepastian di saat banyak layanan lain tutup sementara.
Dalam praktiknya, yang dibutuhkan warga tidak selalu penyelesaian instan.
Sering kali mereka hanya membutuhkan informasi yang jelas agar tahu langkah berikutnya.
Karena itu, konsultasi di loket selama masa libur tetap memiliki peran penting.
Kebijakan layanan mengacu surat Menteri ATR BPN
Tetap dibukanya layanan pertanahan terbatas selama masa libur panjang bukan keputusan yang berdiri sendiri.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Menteri ATR atau Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026.
Dengan dasar kebijakan tersebut, layanan pertanahan tetap dihadirkan agar masyarakat tidak sepenuhnya kehilangan akses pada masa cuti bersama.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan, termasuk pada momen ketika mobilitas masyarakat sedang tinggi seperti saat Nyepi dan Idulfitri.
Pendekatan ini penting karena pelayanan pertanahan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat terhadap kepastian hukum atas aset.
Ketika layanan informasi tetap tersedia, masyarakat bisa merencanakan pengurusan dengan lebih tertib dan tidak perlu menunda seluruh proses sampai hari kerja normal kembali.
Selain datang langsung ke kantor pertanahan, masyarakat juga masih dapat mengakses informasi melalui situs resmi maupun hotline pengaduan ATR atau BPN.
Pilihan kanal ini memberi keleluasaan bagi warga yang tidak sempat datang langsung, tetapi tetap ingin memperoleh arahan atau kepastian awal terkait layanan yang mereka butuhkan.
Di era pelayanan publik yang semakin menuntut kecepatan dan kemudahan, model layanan seperti ini terasa semakin relevan.
Instansi tidak hanya membuka pintu secara fisik, tetapi juga memperluas akses informasi agar masyarakat bisa memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Layanan terbatas jaga akses masyarakat saat cuti bersama
Kehadiran layanan terbatas selama libur panjang pada dasarnya memberi pesan yang cukup jelas.
Urusan pertanahan tidak harus berhenti hanya karena kantor sedang berada dalam periode cuti bersama.
Bagi masyarakat, hal seperti ini sangat membantu, terutama untuk urusan yang membutuhkan kepastian cepat.
Misalnya menanyakan status berkas, mencari informasi syarat pengurusan, atau berkonsultasi mengenai langkah yang harus disiapkan setelah libur selesai.
Dari sisi pelayanan publik, kebijakan ini juga menunjukkan pendekatan yang lebih adaptif terhadap pola kebutuhan warga.
Instansi memahami bahwa momen libur justru bisa menjadi waktu yang tepat bagi sebagian masyarakat untuk mengurus atau membicarakan aset keluarga.
Karena itu, keberadaan layanan terbatas dapat dilihat sebagai bentuk pelayanan yang lebih dekat dengan realitas masyarakat.
Bukan hanya berorientasi pada jam kerja formal, tetapi juga mencoba hadir pada saat warga benar-benar membutuhkan akses informasi.
Dalam jangka panjang, pola pelayanan semacam ini berpotensi meningkatkan kepercayaan publik.
Masyarakat cenderung menilai sebuah instansi dari sejauh mana lembaga itu tetap hadir dan memberi solusi saat dibutuhkan, termasuk dalam situasi libur panjang.
Layanan pertanahan terbatas yang tetap dibuka selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap berkonsultasi dan memastikan urusan tanah mereka berjalan.
Pengalaman warga seperti Ellys Suroya di Jombang dan Ali di Palu menunjukkan bahwa akses layanan di masa libur benar-benar dibutuhkan, terutama saat keluarga sedang berkumpul dan membahas aset bersama.
Dengan dukungan kebijakan resmi dari Kementerian ATR atau BPN, layanan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kemudahan akses, kepastian informasi, dan keberlanjutan pelayanan pertanahan bagi masyarakat.














