Sulseltimes.com Jakarta, 4 September 2025 — Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek sekaligus pendiri Gojek, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
- Penyelidikan kasus Chromebook dimulai 26 Mei 2025 dengan nilai proyek Rp9 triliun
- 23 Juni 2025, Nadiem diperiksa pertama kali dan dicegah ke luar negeri
- 15 Juli 2025, empat pejabat bawahannya ditetapkan tersangka dengan kerugian Rp1,98 T
- 4 September 2025, Nadiem resmi jadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba
Dalam waktu kurang dari empat bulan sejak penyelidikan dimulai, kasus ini berkembang cepat dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Awal Penyelidikan

Kasus ini bermula pada 26 Mei 2025 ketika Kejaksaan Agung mengumumkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook di Kemendikbudristek.
Nilai proyek mencapai lebih dari Rp9 triliun, ditujukan untuk sekolah di seluruh Indonesia.
Beberapa hari kemudian, 10 Juni 2025, Nadiem sempat membantah adanya penyimpangan.
Ia menegaskan proses pengadaan dilakukan transparan dengan pendampingan Jamdatun dan konsultasi ke KPPU untuk mencegah monopoli.
“Asas transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan menjadi prioritas utama dalam proses ini,” kata Nadiem Makarim, Jakarta, Selasa (10/06/2025).
Pemeriksaan Pertama dan Cegah ke Luar Negeri
Pada 23 Juni 2025, Nadiem diperiksa pertama kali sebagai saksi selama hampir 12 jam.
Hari itu juga Kejagung menerbitkan surat pencegahan agar ia tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Empat Bawahan Jadi Tersangka
Tanggal 15 Juli 2025, Kejagung menetapkan empat tersangka awal:
- Sri Wayuningsih, Direktur Sekolah Dasar
- Mulyas Syah, Direktur SMP
- Juristan, Staf Khusus Menteri
- Ibrahim Arif, konsultan teknologi
Kerugian negara saat itu disebut mencapai Rp1,98 triliun. Namun, Nadiem masih berstatus saksi.
Pemeriksaan Lanjutan
Awal September, penyidik kembali memanggil sekitar 10 saksi tambahan untuk memperkuat dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan Chromebook.
Publik mulai berspekulasi apakah Nadiem akan ikut terseret.
Nadiem Resmi Jadi Tersangka
Jawaban muncul pada Kamis, 4 September 2025. Setelah pemeriksaan ketiga, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Penyidik menilai ia berperan mengarahkan dan menyetujui spesifikasi yang menguntungkan pihak tertentu, melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Jaksa Agung Muda Pidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa “Tim penyidik telah menemukan indikasi kuat berupa dokumen kontrak, aliran dana, serta keterangan saksi yang mengarah pada dugaan keterlibatan saudara Nadiem Makarim,” kata Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari.
Reaksi dan Sorotan Publik
Kasus ini langsung memicu reaksi luas. Komisi X DPR RI menyatakan akan memanggil pejabat aktif Kemendikbudristek untuk klarifikasi.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil antikorupsi mendesak agar penyidikan dilakukan transparan dan tidak berhenti pada satu nama.
Publik menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi pengelolaan anggaran pendidikan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Dalam kurun waktu singkat sejak 26 Mei hingga 4 September 2025, kasus Chromebook bergulir cepat dari penyelidikan hingga penahanan Nadiem Makarim.
Dari seorang pendiri startup besar hingga menteri muda di kabinet, kini ia harus menghadapi proses hukum dengan tuduhan korupsi bernilai triliunan rupiah.