Sulseltimes.com Makassar, 7 Desember 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan memulai proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Rekapitulasi ini berlangsung dari 6 hingga 9 Desember di sebuah hotel di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi tingkat provinsi ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, yang menetapkan jadwal rekapitulasi tingkat provinsi mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.
“Untuk pengumuman hasil rekapitulasi, batas waktunya sampai 15 Desember 2024,” ungkap Hasbullah dalam keterangannya pada Jumat malam di lokasi rekapitulasi.
Proses Pencermatan Hasil Rekapitulasi
Setelah proses rekapitulasi selesai, KPU akan melakukan pencermatan secara mendalam untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam penghitungan suara.
Proses ini mencakup hasil rekapitulasi dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dan harus diumumkan selambat-lambatnya pada 15 Desember 2024.
“Sampai saat ini, 19 kabupaten/kota telah menyelesaikan proses rekapitulasi perolehan suara untuk pemilihan bupati, wali kota, serta gubernur dan wakil gubernur. Sisanya, dua kabupaten masih ditunggu hasilnya,” tambah Hasbullah.
Baca Juga: KPU Sulsel Berikan Waktu Tiga Hari bagi Paslon untuk Gugat Hasil Rekapitulasi ke MK
Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah
Meski sebagian besar daerah telah menyelesaikan prosesnya, beberapa wilayah seperti Kabupaten Soppeng, Pinrang, Toraja Utara, dan Jeneponto masih melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hasil dari PSU tersebut akan dimasukkan ke dalam proses rekapitulasi tingkat provinsi.
Hasbullah menegaskan bahwa PSU ini dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 51 Ayat 4, yang mengatur bahwa pelaksanaan PSU harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.
“Besok (7 Desember 2024) adalah batas akhir pelaksanaan PSU, khususnya di Toraja Utara. Setelah itu, hasilnya akan dihitung di tingkat provinsi,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa di Pinrang, meskipun proses rekapitulasi sudah hampir selesai, hasilnya tetap menunggu penghitungan dari PSU untuk disertakan dalam rekapitulasi di tingkat provinsi.
“Jadi, semua nanti akan direkapitulasi di tingkat provinsi setelah seluruh proses selesai,” tambah Hasbullah.
Proses Rekapitulasi
Rekapitulasi suara ini menjadi tahap krusial dalam menentukan hasil akhir Pilkada serentak 2024 di Sulawesi Selatan. Selain memastikan transparansi dan akurasi, pencermatan hasil ini diharapkan dapat mencegah potensi sengketa hasil pemilu yang kerap terjadi di tahap-tahap akhir.
Melalui proses ini, KPU Sulsel menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan kredibilitas pelaksanaan Pilkada 2024.
Hasil rekapitulasi yang akurat dan tepat waktu sangat penting untuk menjamin kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
Dengan rekapitulasi yang hampir rampung, masyarakat Sulsel kini menantikan pengumuman resmi hasil Pilkada 2024 yang diharapkan dapat diumumkan sesuai jadwal, yaitu pada 15 Desember 2024.